Bea Cukai Sita 574 Juta Rokok Ilegal dan 103.000 Pohon Ganja pada 2022

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Ilustrasi. Bea dan Cukai juga melakukan penindakan terkait produk narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). Jumlahnya mencapai Rp 5,9 juta gram dan 103,4 ribu batang pohon ganja sepanjang tahun lalu.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/1/2023, 16.42 WIB

Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, total penindakan terhadap sejumlah barang ilegal pada tahun lalu meningkat. Penindakan terhadap rokok ilegal naik 17,2% mencapai 574,37 juta batang, sedangkan penindakan terhadap tanaman ganja mencapai 103 ribu pohon.

"Penindakan produk hasil tembakau dominan melalui sigaret kretek mesin (SKM) yang jumlahnya cukup mendominasi daripada kegiatan ilegal di bidang cukai hasil tembakau," kata Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/1).

Total rokok jenis SKM ilegal yang disita sepanjang tahun lalu mencapai 480,38 juta batang. Penyitaan dalam jumlah besar juga dilakukan untuk jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan jenis hasil tembakau lainnya.

Selain rokok, Bea Cukai menindak sejumlah komoditas ilegal lainnya. Asqolani mengatakan, total penindakan yang dilakukan pihaknya secara keseluruhan pada tahun lalu mencapai 39,7 ribu penindakan. Total nilai barang dari hasil penindakan mencapai Rp 22,4 triliun.

Penindakan terkait rokok ilegal memang paling dominan yang mencapai 54%, disusul pminuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang mencakup 8,18%. Bea dan cukai juga melakukan penindakan terkait ekspor impor besi baja ilegal, serta tekstil dan produk tekstil ilegal sepanjang tahun lalu.

Selain itu, Bea dan Cukai melakukan penindakan terkait produk narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).  Jumlahnya mencapai Rp 5,9 juta gram dan 103,4 ribu batang pohon ganja sepanjang tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said