Pemerintah berhasil meraup Rp 8,07 triliun dari pengenaan cukai terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang tahun lalu. Nilai setorannya naik 24,08% dibandingkan tahun sebelumnya seiring membaiknya pembukaan kembali daerah wisata di dalam negeri.
"Faktor pendorong tumbuhnya penerimaan cukai adalah performa industri MMEA dalam negeri dan impor mengalami perbaikan dan peningkatan seiring dengan meredanya kasus pandemi Covid-19," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada Katadata.co.id, Jumat (6/1).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor minuman beralkohol jenis wine sepanjang tahun lalu sebesar US$ 7,9 juta, naik 45% dibandingkan tahun sebelumnya. Minuman beralkohol merupakan salah satu dari jenis barang kena cukai (BKC). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158 2018, tarif cukai minuman beralkohol yang berlaku, yakni ;
- Etil alkohol, tarif cukai Rp 20 ribu per liter untuk semua jenis etil alkohol dengan kadar berapapun baik produksi dalam negeri maupun impor
- Minuman mengandung etil alkohol (MMEA), antara lain:
- Tarif cukai per liter untuk kadar etil alkohol sampai 5% sebesar Rp 15 ribu untuk produk dalam negeri dan impor
- Tarif untuk kadar lebih dari 5%-20% sebesar Rp 33 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp 44 ribu untuk impor
- Tarif untuk kadar lebih dari 20% sebesar Rp 80 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp 139 ribu untuk impor
- Konsentrat mengandung etil alkohol dalam bentuk padat dan cair dengan kadar berapapun dikenakan tarif Rp 1.000 per gram baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.
Moncernya setoran pajak cukai minuman beralkohol tersebut membuat penerimaan negara dari cukai secara keseluruhan melampaui target pada tahun lalu. Laporan realisasi senebtara penerimaan cukai sebesar Rp 226,9 triliun, naik 16%. Namun di sebagian besar penerimaan cukai tersebut memang berasal dari cukai rokok.
Secara keseluruhan, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 2.626,4 triliun sepanjang tahun lalu, berikut perinciannya,
- Penerimaan pajak naik 34,3% menjadi Rp 1.716,8 triliun
- Penerimaan kepabeanan dan cukai naik 18% menjadi Rp 317,8 triliun
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik 28,3% menjadi Rp 588,9 triliun