Pemerintah memberlakukan ketentuan baru pajak penghasilan sejak tahun lalu dengan menambah golongan tarif dan menaikkan batas maksimal penghasilan yang terkena tarif pajak terendah 5%. Suami dan istri dengan penghasilan gabungan Rp 121,5 juta per tahun atau sekitar Rp 10 juta per bulan bisa bebas dari pajak penghasilan dengan syarat tertentu.
Perhitungan besaran pajak penghasilan yang ditanggung karyawan tak lepas dari ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan yang diperoleh wajib pajak akan dikurangi terlebih dahulu dengan besaran PTKP yang telah ditetapkan pemerintah sehingga menjadi pendapatan kena pajak PKP. Besaran PKP kemudian menentukan dikalikan dengan tarif sesuai dengan golongannya 5% hingga 35%.
Pemerintah saat ini menetapkan PTKP sebesar Rp 54 juta untuk wajib pajak tanpa tanggungan. Sebagai contoh, PKP dari karyawan lajang tanpa tanggungan berpenghasilan sebulan Rp 5 juta atau Rp 60 juta setahun sebetulnya hanya Rp 6 juta. PKP tersebut masuk dalam golongan tarif terendah, yakni 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta. Dengan demikian pajak penghasilan yang harus dibayarkan hanya 5% dari Rp 6 juta, yakni Rp 300 ribu per tahun.
"PTKP ini kan akan berubah mengikuti jumlah tanggungan yang ada, suami berkeluarga dan memiliki istri pasti ada PTKP tambahan untuk istri, dan maksimal tiga anak yang boleh ditanggung," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (10/1).
Batasan PTKP yang menjadi pengurang atas kewajiban pajak tersebut bisa lebih besar lagi mengikuti kondisi tertentu. Berikut rincian PTKP:
Karyawan lajang:
- Tanpa tanggungan Rp 54 juta
- Satu tanggungan Rp 58,5 juta
- Dua tanggungan Rp 63 juta
- Tiga tanggungan Rp 67,5 juta
Karyawan kawin:
- Tanpa tanggungan Rp 58,5 juta
- Satu tanggungan Rp 63 juta
- Dua tanggungan Rp 67,5 juta
- Tiga tanggungan Rp 72 juta
Karyawan kawin dan penghasilan istri digabung:
- Tanpa tanggungan Rp 108 juta
- Satu tanggungan Rp 112,5 juta
- Dua tanggungan Rp 117 juta
- Tiga tanggungan Rp 121,5 juta
Jika mengikuti ketentuan tersebut, wajib pajak yang penghasilan gabungan antara istri dan suami serta memiliki tiga tanggungan mencapai Rp 121,5 juta setahun bisa terbebas dari pajak penghasilan.
Contoh, Suami berpenghasilan setahun Rp 60 juta dan istri Rp 60 juta, maka penghasilan gabungannya Rp 120 juta. Mereka tidak bayar pajak apabila memiliki tiga tanggunan karena total penghasilannya di bawah PTKP.
Adapun yang termasuk tanggungan bukan hanya anak tetapi keluarga sedarah dan semenda dengan garis lurus. Oleh karena itu, tanggungan ini bisa juga termasuk orang tua, mertua, dan anak tiri.