Jokowi Akan Ubah Aturan DHE, Eksportir Wajib Parkir Dolar Lebih Lama

KATADATA/ Arief Kamaludin
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo akan merevisi peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
11/1/2023, 15.56 WIB

Presiden Joko Widodo akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam. Melalui revisi aturan tersebut, pemerintah akan menambah jumlah sektor yang diwajibkan untuk memarkir DHE di dalam negeri. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas terkait investasi dan ekspor di Istana Negara pada Rabu (11/1).

"Pemerintah akan merevisi PP No 1 Tahun 2019, bukan hanya sektornya, tapi juga jumlahnya dan berapa lama parkir di dalam negeri," kata Airlangga.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2019, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, pengecualian diberlakukan pada DHE sumber daya alam yang wajib dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia.  Kewajiban tersebut berlaku untuk barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

 

Meski demikian, Airlangga mengatakan, pengaturan devisa yang ada saat ini tak mewajibkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu. Ini berbeda dengan pengaturan yang ditetapkan sejumlah negara.

Airlangga mencontohkan, India dan Thailand yang mewajibkan devisa yang masuk untuk mengendap setidaknya selama enam bulan. Beberapa negara bahkan mengatur jangka waktu penempatan di dalam negeri hingga 12 bulan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief