Ribuan Crazy Rich Indonesia Kena Pajak 35%, Bayar Miliaran Rupiah

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi. Ditjen Pajak mencatat, kontribusi pajak orang pribadi di dalam penerimaan pajak nasional masih sangat kecil. Kontribusi PPh orang pribadi karyawan sebesar 24%, sedangkan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2%.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
11/1/2023, 16.33 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, ada sekitar 1.119 wajib pajak super kaya yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Para 'crazy rich' ini membayarkankena pajak penghasilan (PPh) dengan tarif baru pada tahun ini, yakni paling besar yakni 35% dengan pembayaran pajak mencapai Rp 5 miliar. 

Ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini mengatur tarif pajak baru bagi wajib pajak berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas sebesar 35%. Dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp 500 juta ke atas. 

"Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini karena berdasarkan data DJP tahun 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang," dikutip dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @ditjenpajak, Rabu (11/1).

Indonesia dinilai cukup terlambat menerapkan pajak untuk orang-orang super kaya dibandingkan beberapa negara lain di kawasan, seperti Thailand, Filipina dan Vietnam. Akibatnya, kontribusi pajak orang pribadi di dalam penerimaan pajak nasional masih sangat kecil. Kontribusi PPh orang pribadi karyawan sebesar 24%, sedangkan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2%.

Lebih dari sekedar mendulang penerimaan, DJP mengklaim penambahan tarif baru untuk para crazy rich ini juga membantu mengikis ketimpangan sosial karena mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai kemampuannya.

"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," kata Ditjen Pajak. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah unggahan belum lama ini sempat mengatakan para crazy rich yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar terkena tarif pajak 35%. Pembayaran pajak mereka diperkirakan dapat mencapai Rp 1,75 miliar per tahun. 

"Banyak netizen yang berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Satuju dan betul banget, mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan paak, bakan yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun bayar pajaknya 35%, naik dari sebelumnya 30%," kata Sri Mulyani 3 Januari lalu.

Bendahara negara itu juga mengatakan, ada beberapa keringan pajak dalam UU HPP. UMKM dengan omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun juga dibebaskan dari pajak. Aspek keadilan lainnya, pajak badan, yang berlaku untuk korporasi-korporasi besar, tidak berubah dari 22% meskipun sempat ada wacana diturunkan jadi 20%.

Reporter: Abdul Azis Said