BI Sebut Ada Perang Suku Bunga Antarnegara Perebutkan Dolar AS

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
20/1/2023, 13.51 WIB

Bank Indonesia melihat terjadinya perang suku bunga antar negara demi memperebutkan dolar AS masuk ke negaranya. Hal ini juga yang membuat cadangan devisa Indonesia tak banyak terdongkrak meski surplus neraca perdagangan Indonesia sepanjang tahun lalu memecahkan rekor mencapai US$ 54,46 miliar.

"Ternyata di periode dimana dolar AS menguat, semua negara butuh dolar sehingga terjadi persaingan suku bunga antar negara, bukan hanya antar bank," ujarnya dalam Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/1).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kinerja neraca perdagangan tahun lalu membukukan rekor tertinggi sepanjang sejarah dan melonjak 53,76 dibandingkan 2021 dan merupakan rekor tertinggi dalam sejarah.  Kinerja ekspor dan impor sepanjang 2022 juga membukukan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Ekspor melonjak 26,07% menjadi US$ 291,98 miliar, sedangkan impor naik 21,07% menjadi US$ 237,52 miliar. 

Di sisi lain, cadangan devisa Indonesia pada November 2022 justru turun dibandingkan posisi Desember 2021 sebesar US$ 144,9 miliar menjadi US$ 130,2 miliar. 

Destry menekankan, pasokan valas yang memadai menjadi kunci untuk menjaga nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, BI pada pertengahan bulan lalu merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku sejak akhir November. Aturan tersebut memuat adanya instrumen operasi moneter baru, yakni term deposit valas (TD valas).

Instrumen tersebut memungkinkan bank yang menerima DHE eksportir SDA kemudian meneruskannya ke Bank Indonesia. Namun, instrumen ini hanya tersedia di bank tertentu yang disebut appointed bank. Mereka adalah bank yang memiliki exposure nasabah eksportir. Total ada 10 bank yang rencananya ditunjuk.

BI juga memberikan sejumlah insentif ke bank yang menjadi perantara, antara lain:

  1. Spread imbal hasil.
  2. Dana TD valas DHE tidak akan dihitung sebagai dana pihak ketiga (DPK) perbankan sehingga tidak akan digunakan sebagai dasar perhitungan untuk ketentuan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
  3. Komisi atau fee untuk bank. BI belum memberikan detail terkait besaran dan mekanismenya.

Destry mengatkan, nasabah eksportir juga akan diuntungkan dengan instrumen ini lantaran imbal hasil menjadi lebih kompetitif. Di sisi lain, pemerintah juga diketahui tengah menggodok aturna terkait insentif pajaknya.

Namun demikian, PBI Nomor 24 Tahun 2022 sebenarnya hanya mengatur repatriasi devisa ekspor SDA. Dalam acara yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, pihaknya akan melihat kemungkinan pemberian insentif diperlebar ke nonSDA mengingat pemerintah juga berencana merevisi PP SDA, salah satunya mewajibkan devisa sektor manufaktur dan hilirisasi dibawa pulang.

Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya juga telah mengkoordinasikan aturan baru insentif DHE SDA tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini karena ketentuan terkait bank juga berada di bawah pengawasan dua otoritas tersebut.

"Kami juga koordinasikan dengan Menteri Keuangan karena DHE yang masuk ke rekening khusus ini juga termasuk akan diberikan insentif pajak berupa pajak yang lebih rendah," kata Perry.

Reporter: Abdul Azis Said