Kementerian Keuangan belum berencana meluncurkan kebijakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik pada tahun ini. Pengamat menyarankan pemerintah segera meluncurkannya cukai minuman berpemanis sebelum memasuki tahun politik 2024.
"Sampai dengan saat ini belum ada rencana untuk hal tersebut (penerapan cukai MBDK tahun ini)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani lewat pesan singkat, Selasa (7/2).
Askolani enggan menjelaskan alasan pemerintah tak kunjung memulai pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut sekali pun telah jadi wacana sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah juga sudah memasang target penerimaan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar dan cukai MBDK Rp 3,08 triliun dalam APBN 2023.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemerintah seharusnya sudah mengimplementasikan cukai MBDK dan plastik pada awal tahun ini. Menurut dia, terlalu berisiko bagi pemerintah jika menerapkan aturan tersebut pada paruh kedua tahun ini mengingat terlalu dekat dengan Pemilu 2024.
"Secara politik, butuh keberanian lebih, kecuali pemerintah dapat mengemasnya menjadi sebuah kebijakan yang populis," kata Fajry, Jumat (13/1).
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) sebelumnya menyarankan penerapan cukai minuman berpemanis bisa meluncur tahun ini dengan besaran tarif mencapai 20%.