Harta jumbo pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo menimbulkan ramainya pertanyaan publik terhadap integritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga keengganan untuk lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menyinggung bahwa pajak merupakan sebuah kewajiban.
Bendahara negara itu tak menampik bahwa sorotan terhadap harta jumbo pegawai pajak Rafael usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya telah menimbulkan kekecewaan publik. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pajak tetap menjadi instrumen penting bernegara.
"Pajak adalah salah satu penerimaan yang sangat penting dan itu tentu merupakan kewajiban yang diatur dalam UU, kami memahami perasaan masyarakat, namun kita juga menyampaikan respons koreksi terhadap paling tidak persepsi namun juga fakta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Ia menjelaskan, uang hasil pajak itu akan kembali dinikmati masyarakat lewat berbagai paket belanja negara. Dari pajak, beberapa mengalir di antaranya untuk belanja di bidang pendidikan yang melampaui Rp 600 triliun, kesehatan Rp 169 triliun, hingga aneka bansos lewat belanja perlindungan sosial Rp 479 triliun. Ini belum termasuk uang hasil pajak yang dipakai membangun infrastruktur.
Oleh karena itu, ia juga mengapresiasi masyarakat yang sampai saat ini masih patuh terhadap pembayaran pajak. "Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putera seseorang jajaran Kemenku tidak mempengaruhi komintem kita bersama untuk membangun Indonesia," ujarnya.
Sri Mulyani pun memastikan instansinya terbuka dan transparan, serta siap menerima koreksi dari masyarakat. Ia juga telah memerintahkan Insepktorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk memperkuat sistem pengaduaan masyaarakat terkait potensi dugaan pelanggaran oleh pejabat Kemenkeu. Ia mengajak masyarakat melapor lewat hotline 134 atau situs www.wise.kemenkeu.go.id jika menemukan dugaan fraud oleh pegawai Kemenkeu.
Semua ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap akan pengurus GP Ansor. Kasus ini ramai diperbincakan publik hingga melebar pada sorotan terhadap harta jumbo sang ayah yang merupakan pejabat eselon III untuk jabatan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Kekayaannya mencapai Rp 56 miliar dalam laporan 2021.
Imbas kasus tersebut, sebagian masyarakat di media sosial terdorong malas untuk melaporkan SPT pajak tahunannya. Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi maupun badan membayar pajak dari penghasilannya kemudian wajib melaporkan pembayaran pajak itu dalam SPT yang disetor ke DJP baik daring maupun luring. Batas akhir SPT ini pada akhir maret untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April untuk badan.