Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan telah mendisiplinkan 96 pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat pelanggaran integritas sepanjang tahun lalu. Publik belakangan ramai menyoroti para pegawai di Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) usai ramai harta jumbo salah satu pegawainya yang baru dicopot.
Bendahara negara itu mengatakan kantornya telah menyediakan platform pelaporan masyarakat terkait dugaan fraud alias kecurangan yang dilakukan pegawai dan pejabat Kemenkeu yang dinamai Whistleblowing System (Wise). Pengaduan yang masuk ke sistem tersebut kemudian diinvestigasi hingga berujung pada penindakan hukuman disiplin.
Jumlah laporan yang masuk ke Wise terus meningkat terutama dalam tiga tahun terakhir, tetapi jumlah pegawai yang didisiplinkan menurun. Pada tahun lalu, jumlah laporan fraud sebanyak 185, dengan tindakan pendisiplinan sebanyak 96 pegawai. Jumlah laporannya naik dari tahun sebelumnya 174 tetapi yang disiplinkan menurun dari 114 pegawai.
"Dengan kejadian saat ini (Rafael Alunan tri sambodo), saya meminta inspektorat jenderal (Itjen) untuk terus memperkuat Whistleblowing System. Masyarakat bisa membantu kami mengidentifikasi pelanggaran hukum kecurangan atau potensi tindak kejahatan yang ada di lingkungan Kemenkeu," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/2).
Masyarakat yang hendak melapor dapat menghubungi hotline 134 atau mengakses www.wise.kemenkeu.go.id .
Ia meminta masyarakat bisa membantu kantornya menegakkan kedisiplinan dan integritas dari Kementerian Keuangan. Laporan yang bisa disampaikan termasuk jika anak buahnya ditengarai memiliki gaya hidup hedonis tetapi sumber kekayaannya patut dipertanyakan.
Sri Mulyani juga mengakui, menjaga lebih dari 70 ribu pegawai Kementerian Keuangan merupakan pekerjaan besar dan penting. Namun, ia menyebut 99,98% dari dari pejabat lembaganya telat menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Kementerian Keuangan telah memutuskan pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sri Mulyani menyebut dasar pencopotan tersebut sesuai pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Bendahara negara itu juga meminta Itjen Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta yang dimiliki Rafael. Pasalnya, warganet juga turut menyoroti harta jumbo mencapai Rp 56 miliar dalam laporan 2021.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga bisa menetapkan tingkat hukuman yang disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani.