Memahami Transaksi Mencurigakan yang Disebut Mahfud MD Ada di Kemenkeu

Arief Kamaludin|KATADATA
Mahfud MD menyebut sebagian besar transaksi mencurigakan yang dipekirakan mencapai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan, terdapat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Penulis: Agustiyanti
9/3/2023, 11.56 WIB

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut terdapat dugaan transaksi mencurigakan mencapai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Dugaan ini diperoleh dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selama 14 tahun terakhir. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud mengatakan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun berbeda dari transaksi Rp 500 miliar dari rekening terkait Rafael Alun Trisambodo.

"Ini saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis," kata Mahfud di Yogyakarta, Rabu (8/3) dikutip dari Antara.

Mahfud juga telah melaporkan temuan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sebagian besar  transaksi mencurigakan tersebut terdapat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Ia pun menjamin temuan tersebut bukan hoaks dan tak bisa disembunyikan di tengah keterbukaan informasi. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memberikan respons soal dugaan ini  "Masalah ini, kami sudah tahu dari pemberitaan media, tapi belum menerima informasinya seperti apa, nanti akan kami cek," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Murmawan Nuh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3). 

Transaksi mencurigakan dijelaskan dalam Bab 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 8 Tahun  2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam empat poin, yakni:

  • Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
  • Transaksi Keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  • Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana;
  • Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Adapun penjelasan pasal 23 ayat 1 UU tersebut menjelaskan bahwa transaksi keuangan mencurigakan pada dasarnya diawali dari transaksi, antara lain:

  1. Tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas;

  2. Menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran;

  3.  Aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.