Bea Cukai Ungkap Modus Impor Baju Bekas, Sita 1.700 Bal Tahun Ini

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Sejumlah warga memilah pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama. Bea Cukai melakukan penindakan impor ilegal baju bekas sebanyak 1.700 bal sepanjang tahun ini.
Penulis: Abdul Azis Said
14/3/2023, 21.26 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak impor baju bekas ilegal sebanyak 1.700 bal selama dua bulan pertama tahun ini. Modus impor tersebut dilakukan baik yang melalui pelabuhan tidak resmi maupun pelabuhan resmi.

Dari pengalaman penindakan selama ini, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebut, ada dua modus impor ilegal baju bekas. Pertama, impor melalui pelabuhan tidak resmi. Beberapa titik yang menjadi perhatian anak buahnya yakni pakaian bekas itu masuk lewat pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepulauan Riau.

Kedua, impor melalui pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, dan Cikarang.

"Modusnya undeclare atau misdeclare di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya," kata Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/3).

Petugas bea cukai sudah melakukan 234 penindakan terhadap impor baju bekas sepanjang tahun lalu, totalnya mencapai 6.177 bal. Penindakan juga terus dilakukan tahun ini, dengan total 44 penindakan, totalnya 1.700 bal.

"Untuk penindakan itu tentunya kami bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH), alhamdulillah cukup solid sehingga pengawasan kami selalu sesuai ketentuan yang diatur Permendag," kata Asko.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM sebelumnya menyatakan penjualan baju bekas atau thrifting impor marak dilakukan di marketplace atau e-commerce.  Oleh sebab itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki akan menegur marketplace dan meminta mereka menutup toko online atau daring yang menjual baju bekas impor.

Produk pakaian bekas yang dijual di antaranya baju, tas, sepatu dan lain sebagainya. Fenomena tersebut berdampak pada menurunnya permintaan terhadap industri tekstil dan produk tekstil serta alas kaki dalam negeri.

“Nanti e-commerce pasti kita akan tegur dan tindak lanjuti kalau menjual produk impor barang bekas ilegal, tapi kalau untuk media sosial agak sulit dihentikan,” ujar MenkopUKM Teten Masduki dalam diskusi bersama wartawan di kantor KemenkopUKM Jakarta, Senin (13/3).

Adapun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam lima tahun terakhir impor pakaian bekas dan barang tekstil bekas (kode HS 63090000) cenderung menurun.

Volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia sempat memuncak pada 2019. Namun, angkanya turun drastis pada 2020 seiring dengan munculnya pandemi Covid-19. Sejak saat itu, impornya pun relatif rendah.

Volume impor pakaian bekas pada 2022 sebesar 26,22 ton, jauh lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi yang mencapai ratusan ton.

Reporter: Abdul Azis Said