Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka suara setelah ramai laporan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang protes karena dikenai pungutan hingga Rp 4 juta setelah mengirim piala hasil lomba menyanyi dari Jepang. Bea dan Cukai menyatakan semua barang yang masuk ke dalam negeri terutang bea masuk, termasuk hadiah.
Kasus tersebut bermula dari cuitan Fatimah Zahratunnisa, pemilik akun twitter @zahratunnisaf yang membagikan pengalamannya tujuh tahun silam. Saat itu ia menang lomba menyanyi di salah satu TV Jepang. Dia kemudian mengirimkan paket piala tersebut ke Indonesia karena ukurannya yang terlalu besar untuk ditenteng di pesawat.
"Ditagih pajak Rp 4 juta, padahal hadiah lombanya tidak ada hadiah berupa uang, cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis akun tersebut dikutip Selasa (21/3).
Ia juga bercerita sempat diminta untuk mengikuti prosedur tertentu untuk memastikan kebenaran bawa piala tersebut diperoleh dari hasil lomba, termasuk diminta menyanyi secara langsung di depan petugas. Setelah itu petugas bea cukai, kata dia, akhirnya percaya.
"Meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi 'kamu ada uang berapa sekarang? bisa bayar berapa?' wah kacau emosi banget, hadiah sendiri masa disuruh bayar," tulisnya.
Setelah ramai utas cuitan tersebut, Direktorat Bea dan Cukai kemudian angkat bicara. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut sudah menghubungi pemilik akun tersebut. Melalui akun twitter resmi @BeaCukaiRI mereka menanyakan informasi lengkap kejadian tersebut.
Namun, Nirwala menyebut pihak yang bersangkutan belum bersedia memberikan informasi secara detail. Dengan demikian Diten Bea Cukai belum mendapatkan informasi secara utuh.
Meski demikian, Nirwala menyebut secara umum semua barang yang masuk ke dalam negeri terutang bea masuk, termasuk hadiah. Kecuali barang-barang yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.
"Dari pemetaan kami, kejadian tersebut terjadi pada 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang tetapi melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect," kata Nirwala dalam keterangannya.
Mengutip laman resmi Bea Cukai, personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Namun, Nirwala juga menyebut perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor atas piala tersebut.
Nirwala juga menanggapi terkait adanya dugaan pungli yang dialami yang bersangkutan. "Terkait dengan interaksi antara petugas dan Saudari FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," ujarnya.