Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan cair Juni mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap penyaluran gaji ke-13 itu bisa membantu menjaga momentum pemulihan ekonomi terus berjalan.
"Gaji ke-13 ini untik membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja-belanja pendidkan bagi putra putri keluarga ASN," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Rabu (29/3).
Besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tunjangan hari raya (THR) yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 50%. Kebijakan tersebut sebetulnya relatif sama dengan tahun lalu. Namun Sri Mulyani menyebut pembedannya dengan menambah tunjangan profesi guru atau dosen sebesar 50% bagi yang tidak menerima tukin atau tambahan penghasilan.
Kentuan pemberian gaji ke-13 itu terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang juga mengatur pemberian THR. Namun untuk aturan teknisnya masih membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat dan pensiunan, sementara untuk ASN daerah menyesuaikan dengan peraturan daerah (Perda).
Hari ini, Sri Mulyani juga mengumumkan kebijakan THR bagi ASN dan pensiunan. THR tersebut akan diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. THR untuk ASN daerah sebanyak 3,7 juta, ini termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan. Sedangkan jumlah pensiunan atau penerima pensiunan yang akan mendapatkan THR mencapai 2,9 juta orang.
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut. Ini antara lain Rp 11,7 triliun untuk ASN daerah, Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan. Sri Mulyani mengatakan, masing-masing kementerian bisa mengajukan surat pencairan THR kepada Kemenkeu mulai 10 hari sebelum Lebaran atau pada 11 April.
Sri Mulyani mengimbau agar pencairannya ke ASN bisa dilakukan sebelum Lebaran. "Seperti tahun sebelumnya, apabila THR belum bisa dibayarkan karena suatu hal sebelum Idul Fitri, bukan berarti THR hangus, THR bisa dibayar setelah Idul Fitri. Namun, kami menghimbau kepada seluruh kementerian dan pemda agar mengupayakan THR bisa diterima sebelum Idul Fitri," kata Sri Mulyani.