Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan aturan tarif Rp 1.000 untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 28 Maret 2023. Hasil penerimaan itu nantinya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemendagri. Dalam beleid itu mengatur, verifikasi NIK di Ditjen Dukcapil akan dikenakan tarif Rp 1.000 per NIK.
Tarif ini hanya berlaku untuk lembaga pengguna uang bersifat profit oriented. Karena itu, instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), koperasi, usaha mikro dan kecil tetap dibebaskan dari tarif alias gratis.
Sementara itu, operator telekomunikasi yang membutuhkan verkfikasi NIK akan diberi keringanan sebesar diskon 50% dari tarif atau sebesar Rp 500 per Nik.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menyebut, pengenaan tarif itu akan dilakukan oleh Dukcapil sebagai pemberi layanan penyamaan data. Ia mencontohkan pihak-pihak yang dibebankan tarif ini misalnya perbankan yang ingin memadankan data nasabahnya.
"Tujuannya lebih ke burden sharing atau berbagi beban saja, karena layanan ini membutuhkan pembiayaan pemeliharaan data dan prasarana IT," kata dia, Kamis (6/4).
Kebijakan ini baru meluncur beberapa hari terakhir. Karena itu, Wawan belum bisa memastikan seberapa besar potensi penerimaan negara yang bisa diraup dari pemberlakuan kebijakan ini.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil menyebut ketentuan tarif dalam PP 10 itu mulai berlaku 28 Maret atau tepat sebulan setelah diundangkan. Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) Ditjen Dukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono mengatakan pertimbangan dasar penerapan tarif NIK itu untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
"Sektor usaha yang dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented atau mencari laba, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas," kata Tavip dalam keterangan resmi, Rabu (5/4).
Selain verifikais NIK melalui web portal maupun web service, layanan verifikasi data lainnya yang juga dikenakan pungutan yakni verifikasi biometrik sidik jari sebesar Rp 2.000 per biometrik dan face recognition atau pemindai wajah sebesar Rp 3.000 per biometrik.