Apakah DJP Punya Debt Collector seperti yang Disebut Sambangi Soimah?

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
8/4/2023, 18.54 WIB

Pesinden Soimah Pancawati baru-baru ini menceritakan pengalamannya, yang diperlakukan tidak baik oleh oknum petugas pajak yang datang. Ia bahkan menyebut, petugas pajak datang ke kediaman sang kakak bersama debt collector. 

Pengakuan Soimah mendapatkan respons dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Ia  mencoba membuka kembali berdasarkan catatan, administrasi, dan ingatan para petugas pajak yang ketika itu bertugas terkait kasus Soimah. 

"Kenapa membawa “debt collector”? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah. Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN)," ujar Yustinus dalam siaran pers, Sabtu (8/4). 

Para juru sita pajak negara, menurut dia, bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, yakni ada utang pajak yang tertunggak. Sementara dalam kasus Soimah, menurut dia, yang bersangkutantidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. 

"Lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector. Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Mereka bisa menerbitkan urat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara," ujarnya.

Ia mengatakan, kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Adapun kegiatan pengukuran oleh petugas pajak menurut dia, adalah hal yang lumrah. Ini karena membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran.

"Tentang kedatangan petugas pajak, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," katanya.  

Ketentuan yang tertuang dalam undang-undang tersebut perlu untuk memenuhi rasa keadilan dengan perusahaan konstruksi yang terutang PPN. Ia bahkan menilai petugas pajak melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Oleh karena itu, kerjanya detail dan lama, serta tak asal-asalan. "Hasilnya,  nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah," kata Prastowo.

Yustinus pun mengaku sudah menghubungi Butet Kartarajasa yang menyediakan diri menjadi penengah. antara pihak KPP dan Soimah. Ia berharapkan akan ada dialog dari hati ke hati antara kedua belah pihak.