Pesinden Soimah Pancawati baru-baru ini menceritakan pengalamannya diperlakukan tidak baik oleh petugas pajak. Salah satunya dalam kasus pembangunan pendopo miliknya di Yogyakarta.
"Pendopo belum jadi, udah dikeliling orang pajak, diukur. Jadi jam 10 pagi sampai 5 sore ngukur pendopo, apa saja diukur, jendela diukur. Direkam, difoto. Saya di Jakarta, jadi sering dapet laporan. Ini petugar pajak atau tukang," ujar Soimah dalam Youtube Mojokdotco dikutip Sabtu (8/4).
Dari hasi pengukuran petugas pajak tersebut, menurut Soimah, pendopo yang dibangun bernilai hampir Rp 50 miliar. Padahal, ia mengaku belum tahu berapa anggaran yang dihabiskan lantaran pendopo tersebut belum rampung dibangun.
"Kalau memang Rp 50 miliar, ya sudah coba dijual, nanti uangnya saya pakai bayar pajak," kata Soimah.
Menanggapi pernyataan Soimah dalam percakapan di Youtube tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pengukuran bangunan yang dibangun oleh petugas pajak menurut dia, adalah hal yang lumrah. Ini karena membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran.
"Tentang kedatangan petugas pajak, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," katanya.
Ketentuan dalam undang-undang tersebut penting untuk memenuhi rasa keadilan dengan perusahaan konstruksi yang terutang PPN. Ia bahkan menilai petugas pajak melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Oleh karena itu, kerjanya detail dan lama, serta tak asal-asalan. "Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah," kata Prastowo.
Bagaimana sebenarnya aturan membangun rumah yang dapat terkena PPN?
Pajak yang dimaksud dalam kasus pendopo Soimah adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri atau PPN KMS. Pengenaannya merujuk pada Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61 Tahun 2022. Besarannya merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN secara umum yang berlaku dan saat ini ditetapkan sebesar 11% Dengan demikian, besaran PPN KMS saat ini adalah sebesar 2,2%.
Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Namun demikian, tidak semua bangunan rumah yang dilakukan sendiri terkena jenis pajak ini. Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi. Dengan demikian, pembangunan rumah yang dilakukan sendiri dengan luas bangunan di bawah 200 m2 tak dibebankan tarif pajak tersebut.
Dalam penjelasan PMK tersebut juga dijabarkan bahwa pembangunan bertahap masuk dalam satu kegiatan selama dilakukan dalam jangka waktu kurang dari dua tahun. Dengan demikian, pembangunan tetap dikenakan PPN KMS jika dilakukan dua tahap tetapi ketika dijumlahkan mencapai lebih dari 200 m2.
Sementara jika pembangunan memiliki dua tahap dengan jangka waktu lebih dari dua tahun dapat tidak dikenakan PPN sepanjang rencana pembangunan masing-masih tahap di bawah 200 m2.