Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto dan Rekannya, Tagih Utang Rp 2,61 T

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto .Satgas telah berulang kali mencoba menjual aset miliki Tommy di TPN melalui lelang aset TPN di Karawang, tetapi tak kunjung laku.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/4/2023, 18.54 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memanggil dua pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono untuk melunasi utang ke negara Rp 2,61 triliun. Satgas telah berulang kali mencoba menjual aset TPN melalui lelang aset TPN di Karawang, tetapi tak kunjung laku.

Pemanggilan tersebut termuat dalam surat bernomor PENG-89/KSB/2023 yang dikeluarkan pada 30 Maret lalu dan ditandatangani langsung Ketua Satgas, Rionald Silaban. Dalam surat itu, Tommy dipanggil sebagai Komisaris PT TPN sementara Ronny sebagai Direktur.

Surat pemanggilan itu dialamatkan ke kediaman Tommy di Gondangdia, Jakarta Pusat dan  alamat Ronny di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Keduanya dipanggil menghadap Satgas pada Senin pekan depan, 17 April di kantor Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Agenda untuk penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dan pengenaan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik," demikian bunyi surat pemanggilan itu dikutip Senin (10/4).

Adapun total utang PT TPN kepada negara saat ini mencapai Rp 2,61 triliun, sudah termasuk biaya administrasi. Satgas sebetulnya sudah menyita aset jaminan berupa lahan pabrik PT TPN yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Namun aset itu tak kunjung laku terjual dengan harga yang fantastis lebih dari Rp 2 triliun mesku sudah berulang kali dilelang ulang.

Satgas Panggil Pengemplang Lainnya

Tak hanya anak presiden Sohearto saja yang dipanggil dalam pengumuman kali ini. Pengemplang lainnya yang turut diminta menghadap Satgas pekan depan yakni para petinggi PT Oerip Mangkudijaya dengan total utang Rp 31 miliar dan US$ 720 ribu.

Pihak yang dipanggil yakni direktur utama yang merupakan ahli waris Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum, tiga direktur yakni Puspahadi Boenjamin dan Prasetioni Sumiskum, ahli waris Roy Joeli Soeharjanto serta komisaris Lubna Sumyaryo.

Pemanggilan juga dilakukan kepada PT Eraska Nofa yang memiliki utang sebesar Rp 16,6 miliar dan US$ 7,8 juta. Pihak yang dipanggil terdiri dari pengurus, direktur utama H.Y. Tugiyono Makmoer dan direktur Chandra Sariningasih. 

Agenda pemanggilan para pengemplang dari dua perusahaa itu juga dalam rangka penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dan pengenaan tindakan keperdataan dan atau layanan publik.  

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi surat pemanggilan itu. 

Satgas memperingatkan bahwa tindakan keperdataan saat ini sudah bisa dijatuhkan kepada penanggung utang, penjamin utang atau pihak yang memperoleh hak yakni keluarga hubungan ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua dan sumi atau istri. Ketentuan ini diatur dalam PP 28 2022. 

Tindakan keperdataan atau layanan publik itu antara lain:

  • Tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro
  • Penghentian perizinan bidang usaha
  • Penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Penghentian layanan pubik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor
  • Penghentian layanan perpajakan
  • Penghentian layanan pubik terkait pendaftaran/perpanjangan peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.

Catatan redaksi: Terdapat perubahan judul berita dari sebelumnya Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto dan Rekannya, Tagih Utang Rp 2,3 T.  Perubahan besaran utang yang ditagih karena pada judul sebelumnya, belum mencakup biaya administrasi. 

Reporter: Abdul Azis Said