Agoda, WeSing, hingga Clash Royale Mulai Tarik Pajak Digital 11%

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah telah menunjuk 148 perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri menjadi pemungut PPN hingga akhir April.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/5/2023, 14.24 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat perusahaan digital internasional untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada bulan lalu. Empat perusahaan itu termasuk penyedia layanan pemesanan akomodiasi Agoda, aplikasi karaoke WeSing hingga gim Clash Royale.

Pemerintah telah menunjuk 148 perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri menjadi pemungut PPN hingga akhir April. Jumlah tersebut bertambah empat pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Terdapat empat perusahaan baru yang ditunjuk pada April dan mulai memungut PPN yakni:

  • Agoda Company Pte. Ltd (Agoda)
  • Tencent Music Entertainment Hong Kong (WeSing)
  • Supercell Oy (Clash of Clans, Clash Royale hingga Hay Day)
  • WPEngine, Inc (platform WordPress)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyebut, pemerintah masih akan terus menunjuk penyedia produk digital asal luar negeri lainnya untuk memungut PPN. Tujuannya untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha alias level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Selain itu, jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. 

Adapun dari 148 perusahaan yang sudah ditunjuk memungut PPN itu, sebanyak 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran denhan total sebesar Rp12,2 triliun. Ini merupakan akumulasi sejak pajak digital ini mulai diberlakukan pertengahan 2020.

 “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 2,04 triliun setoran tahun 2023,” kata Dwi dalam keterangannya dikutip Kamis (4/5).

Reporter: Abdul Azis Said