Pemerintah mengucurkan anggaran untuk tunjangan pendidikan anak pejabat negara yang ditugaskan di luar negeri. Besaran tahun depan sama dengan besaran tahun ini. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024.
PMK itu mengatur standar biaya yang dipakai untuk batas maksimal dan estimasi dalam penyusunan rencana anggaran kementerian dan lembaga negara pada tahun depan. Standar biaya masukan merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen pengeluaran dalam penyusunan rencana anggaran kementerian atau lembaga negara tahun depan. Standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Salah satu standar biaya yang ditetapkan yakni besaran bantuan pendidikan untuk anak pejabat negara yang tugas di kantor luar negeri. "Satuan biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri," demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (16/5).
Bantuan biaya pendidikan itu hanya untuk membiayai pendidikan formal mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi, tidak termasuk pascasarjana. Adapun besaran biaya yang diberikan itu yakni:
- Sekolah Dasar (SD) US$ 8.580 per tahun atau setara Rp 126,9 juta (kurs Rp 14.800/US$)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar US$ 10.940 atau Rp 161,9 juta
- Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar US$ 13.560 atau Rp 200,7 juta
- Perguruan Tinggi sebesar US$ 14.840 atau 219,6 juta
Bantuan ini diberikan untuk anak-anak yang bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanyanya. Pengecualian untuk anak-anak yang orang tuanya bekerja pada kantor perwakilan Indonesia di luar negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan di daerah, tempat rawan atau berbahaya dan anak-anak dari pejabat yang dimutasikan antar perwakilan.
Aturan soal standar biaya masukan ini rutin diterbitkan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan sebagai panduan bagi K/L untuk menyusun rencananya anggarannya. Besaran bantuan biaya pendidikan anak pejabat Indonesia di luar negeri tahun depan masih sama dengan besaran yang ditetapkan untuk tahun ini.