Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 PNS sudah dapat dilakukan mulai 5 Juni 2023. Besarannya sama dengan pencairan THR tahun ini, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tunjangan kinerja alias tukin.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, satuan kerja atau satker pemerintah pusat sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) mulai 5 Juni. Pencairan bisa dilakukan pada hari yang sama sepanjang persyaratannya lengkap.
"Batas akhir pencairannya tidak ada," kata Tri saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Jumat (26/5).
Besaran gaji ke-13 akan sama dengan THR 2023, yakni mencakup gaji atau pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja bagi yang menerima tukin.
Oleh karena itu, menurut Tri, anggaran yang disediakan untuk pencairan gaji ke-13 ini masih akan relatif sama dengan pembayaran THR. Meski demikian biasanya terdapat selisih yang tidak terlalu besar karena faktor perubahan pada jumlah pegawai yang menerima.
Kementerian Keuangan sebelumnya mengalokasikan anggaran Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR tahun ini. Ini terdiri atas anggaran yang dialokasikan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk THR ASN pusat sebesar Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ASN di daerah sebesar Rp 17,4 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pensiunan sebesar Rp 9,8 triliun.
Adapun pencairan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat yang meliputi pejabat negara dan PNS pusat, anggota Polri dan prajurit TNI. Jumlah ASN daerah yang akan menerima sebanyak 3,7 juta orang, termasuk pemberian tunjangan profesi guru kepada 1,1 juta guru dan 527 ribu guru penerima tambahan penghasilan atau tamsil. Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada 2,9 juta pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 tersebut untuk membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak mereka. Karena itu, pencairannya pun diberikan menjelang tahun ajarang baru.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Dimana, gaji ke 13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers 29 Maret lalu.