Jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang dalam pemantaun Otoritas Jasa Keuangan bertambah satu menjadi 24 perusahaan. Pemantauan terkait dengan kredit bermasalah pada fintech-fintech tersebut yang berada di atas batas aman.
Kredit bermasalah ini tercermin dari tingkat wanprestasi pengembalian atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP 90) perusahaan di atas 5%.
“Per April 2023, terdapat 24 penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6).
Meski jumlah startup pinjaman online yang dipantau oleh OJK tersebut bertambah satu dibandingkan Maret sebanyak 23 perusahaan, tetapi berkurang dibandingkan Januari 2023 sebanyak 25 penyelenggara.
Ogi menjelaskan, kualitas pendanaan pada P2P lending merupakan angka yang dinamis. Adapun, beberapa faktor terkait dengan perubahan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB 90) di antaranya, yaitu:
- Kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.
- Kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman.
- Kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan.
- Banyaknya kerjasama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.
Oleh karena itu, OJK meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending.
“OJK terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90, pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%,” kata Ogi.
Ia menjelaskan OJK juga memberikan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet. Selain itu, pihaknua memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. “Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” ujarnya.
Adapun pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK, OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud. “Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,” kata dia.