Pemerintah mulai mencairkan Gaji ke-13 PNS sejak 5 Juni. Kementerian Keuangan mencatat pencairan sudah dilakukan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS terhadap 5,26 juta pegawai dan pensiunan per Selasa sore (6/6).
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat, gaji ke-13 sudah dicairkan untuk 1,71 juta ASN pusat. Ini termasuk para PNS di kementerian hingga polisi dan tentara. Total anggarannya mencapai Rp 8,57 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan juga telah dilakukan kepada 3,39 juta penerima pensiunan. Total anggarannya sebesar Rp 9,47 triliun.
Beberapa pegawai di daerah juga mulai menerima meskipun masih jauh dibandingkan realisasi pegawai pemerintah pusat dan pensiunan. Sebanyak 158,9 ribu pegawai di daerah sudah menerima dengan total anggaran Rp 681 miliar.
Ditjen Perbendaharaan sebelumnya memastikan tidak membatasi waktu pencairan gaji ke-13. Hal ini sebagaimana halnya pencairan THR yang beberapa pegawai baru menerima setelah hari raya Idul Fitri berakhir.
Besaran gaji ke-13 setara THR. Ini mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 tersebut untuk membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak mereka. Oleh karena itu, pencairannya pun diberikan menjelang tahun ajarang baru.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Dimana, gaji ke 13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers 29 Maret lalu.
Pemerintah merogoh anggaran sekitar Rp 38,9 triliun untuk pencairan gaji ke-13 ini. Besarannya relatif sama dengan anggaran pemberian THR karena besaran dan jumlah penerimanya relatif sama.
Jika merujuk pada rencana penerima THR seperti paparan Sri Mulyani Maret lalu, gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat yang meliputi pejabat negara dan PNS pusat, anggota Polri dan prajurit TNI. Jumlah ASN daerah yang akan menerima sebanyak 3,7 juta orang, termasuk pemberian tunjangan profesi guru kepada 1,1 juta guru dan 527 ribu guru penerima tambahan penghasilan atau tamsil. Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada 2,9 juta pensiunan.