Draf Revisi Aturan DHE Sudah Dikirim ke Istana Sejak Dua Bulan Lalu

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
7/6/2023, 13.30 WIB

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam tak kunjung keluar meskipun sudah lebih dua bulan dikirim ke meja Presiden Joko Widodo.  

"Posisi revisi PP sudah diajukan ke Setneg untuk mendapatkan penetapan dan tanda tangan bapak presiden. Jadi, kami tidak bisa mengetahui perkembangannya saat ini," kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat dikonfirmasi, Rabu (7/6). 

Aturan ini tertahan lebih dari dua bulan di Istana. Proses pembahasan dan harmonisasi antar K/L sebetulnya sudah selesai pada awal April. Saat itu, Menko Airlangga juga diketahui sudah menyampaikan surat permohonan penetapan presiden atas revisi aturan itu.  

Airlangga awal bulan lalu sempat mengungkap revisi aturan itu menuai protes dari beberapa pihak. Meski demikian, ia tak eksplisit mengungkap pihak mana yang menolaknya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyatakan dukungannya terhadap revisi aturan ini. Meski demikian ia mengaku pihaknya tak dilibatkan dalam proses penyusunan.

Benny menyebut tak ada ada pengaruh pada aktivitas bisnis eksportir sekalipun revisi aturan ini molor. Seperti diketahui, rencana revisi aturan ini sudah disampaikan sejak awal Januari.

Benny pun memberikan sejumlah masukan terhadap beleid itu. "Catatannya perlu pendalaman instrumen Pembiayaan ekspor , menyesuaikan perubahan perdagangan dan sistem pembayarannya," kata Benny, Selasa (6/6).

Adapun Airlangga sebelumnya sempat membocorkan beberapa poin perubahan dalam aturan DHE ini antara lain batas minimum nilai ekspor sumber daya alam (SDA), hilirisasi SDA yang wajib repatriasi, dan tidak ada kewajiban untuk konversi ke rupiah.  Devisa ekspor yang wajib repatriasi untuk komoditas SDA dan hilirisasi SDA.

Dolar hasil ekspor itu wajib di tempatkan di rekening khusus (reksus) di perbankan di dalam negeri. Adapun Devisa wajib di simpan di bank dalam negeri paling lambat akhir bulan ketiga sejak keluarnya PPE.

"Kemudian devisa ini disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan," kata Airlangga dalam acara Economic Outlook 2023, Selasa (28/2). 

Besaran DHE yang wajib disimpan di dalam negeri adalah 30% dari nilai penerimaan DHE. Hal ini lebih longgar jika dibanding ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya yang mewajibkan seluruh DHE dibawa pulang. Airlangga dalam paparannya juga menjelaskan devisa bisa dibawa pulang dan dikonversi ke rupiah, tetapi tak menjadi kewajiban. Sementara metode perhitungan repatriasi devisa akan dilakukan melalui akumulasi bulanan.

Reporter: Abdul Azis Said