Andhi Pramono, Eks Pejabat Kemenkeu Terbaru di Transaksi Rp 349 T

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
9/6/2023, 14.25 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mengungkap 16 nama pihak yang terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Sembilan nama di antaranya merupakan pegawai Kemenkeu, termasuk kasus terbaru eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengklarifikasi, tidak semua dari 16 nama yang diungkap KPK merupakan pegawai Kemenkeu. Hanya sembilan orang yang merupakan PNS Kemenkeu, sisanya terdiri atas mantan anggota DPR, konsultan pajak hingga pegawai swasta.

Dari sembilan nama tersebut, kasus teranyar yakni eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang kini diperiksa KPK dan dalam proses pemecatan dari ASN. Andhi diduga terlibat gratifikasi.

Prastowo menyebut selain Andhi Pramono, kasus delapan pegawai Kemenkeu lainnya merupakan kasus lama yakni dari rentang 2004-2019. Hal ini sejalan dengan klarifikasi Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya bahwa daftar yang diungkap KPK itu sebetulnya kasus lama.

"Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi," kata Prastowo dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (9/6).

Kementerian Keuangan telah mencopot Andhi Pramono dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar. Andhi dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.

Transaksi Mencurigakan Andhi Pramono Capai Rp 60 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki transaksi mencurigakan mencapai Rp 60 miliar. Data transaksi mencurigakan ini berasal dari Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021, kekayaan Andhi sebesar Rp 13,7 miliar.

Andhi saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini bermula karena Andhi gemar memamerkan kekayaan.

Gaya hidup Andhi Pramono menjadi sorotan publik di tengah kasus Rafael Alun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur.

Sembilan Pegawai KPK dalam Pusaran Transaksi Mencurigakan

Adapun rincian sembilan nama pegawai Kemenkeu yang diungkap KPK terlibat transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu antara lain,

1. Andhi Pramono, pegawai Bea Cukai, statusnya masih dalam proses penyidikan

2. Eddi Setiadi, mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010 dengan hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 565 juta

3. Istadi Prahastanto, mantan pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan

4. Heru Sumarwanto, mantan pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan

5. Yul Dirga, mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga. Putusan Kasasi Tahun 2021 dengan hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 300 juta serta uang pengganti USD 18.425, SGD14.400 dan Rp 50 juta

6. Hadi Sutrisno, mantan pemeriksa pajak madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga. Putusan Banding Tahun 2020 dengan hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta

7. Yulmanizar, mantan pemeriksa pajak muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi

8. Wawan Ridwan, .antan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Putusan Kasasi 2023 dengan hukuman 9 Tahun Penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,4 miliar

9. Alfred Simanjuntak, mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Putusan Kasasi Tahun 2023 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 8,2 miliar

Sementara, tujuh nama lainnya yang diungkap KPK, kata Prastowo, adalah orang di luar Kementerian Keuangan. Satu orang mantan anggota DPR, dua eks pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kab Pegunungan Arfak, tiga orang konsultan pajak, dan satu pegawai swasta.

"Data yang dipaparkan tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke aparat penegak hukum, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK," kata Prastowo.

Reporter: Abdul Azis Said