Kementerian Keuangan sempat menyinggung tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Rp 775 miliar ketiga ditanya terkait tagihan utang negara kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengklarifikasi utang tersebut tak ditagihkan kepada Jusuf Hamka tetapi Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
"Waktu saya bilang grup Citra itu, itu Grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya itu masih ada di Grup Citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP," kata Rionald ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Rionald juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya menagih utang tersebut ke PT Citra Lamtoro Gung Persada. Pemerintah juga pernah memanggil Mbak Tutut dan tiga grup afiliasi Citra lainnya.
Namun saat dikonfirmasi apakah terdapat hubungan antara utang Rp 775 miliar milik PT Citra Lamtoro Gung Persada dengan Jusuf Hamka, Rionald tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya meminta media memeriksa kepemilikan grup itu.
“Berbeda dengan CMNP, urusan pembayaran itu bukan urusan saya, kami terus tagih yang grup Citra. Soal kepemilikan itu ada kalian bisa lihat soal kepemilikannya,” ujar Rionald.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo tiga perusahaan terkait Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang secara kronologis memiliki afiliasi dengan CMNP. Namun, pengadilan memang telah memerintahkan pemerintah untuk membayar ke CMNP terkait tagihan utang tersebut.
"CMNP ya, bukan Jusuf Hamka. Jusuf Hamka dalam akta perusahaan bukan pemegang saham dan bukan pengurus CMNP," ujar dia.
Meski demikian, Yustinus belum dapat memastikan apakah pemerintah akan menelisik kembali hubungan CMNP dan Tutut Soeharto, serta apakah pembayaran utang tersebut akan dilakukan menunggu penyelesaian tagihan utang negara ke tiga perusahaan terkait Tutut. "Nanti hal tersebut kami koordinasikan dengan instansi terkait," ujarnya.
Pengusaha Jusuf Hamka menegaskan CMNP tak lagi terafiliasi dengan Tutut Soeharto sejak 1997. Hal ini sudah dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan CMNP dan memerintahkan pemerintah membayar deposito milik perusahaan tol tersebut di Bank Yama berikut dendanya sebesar 2% per bulan.
"Ini sudah jelas ada keputusannya. Jangan malah dibawa kemana-mana semakin tidak jelas," ujarnya.
Ia bahkan berani bertaruh akan membayar 100 kali lipat jika Kementerian Keuangan bisa membuktikan dirinya atau perusahaannya masih memiliki utang.
"Kalau mereka bisa buktikan saya punya utang ke negara, saya bayar 100 kali lipat dan saya berikan Rp 100 miliar untuk yang mengatakan saya punya utang. Kalau tidak terbukti, mereka cukup bayar Rp 1 saja," katanya.