Kemenkeu: Kenaikan Tukin di Beberapa Kementerian/Lembaga Sedang Dikaji

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Kenaikan tunjangan kinerja di Kementerian PAN RB, Kementerian PPN, dan BPKP telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
21/6/2023, 09.53 WIB

Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja atau tukin kepada  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN RB, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Negara (PPN), dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Kementerian Keuangan menyebut, kenaikan tukin pada sejumlah kementerian dan lembaga lain juga tengah dikaji.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut, kenaikan tukin di tiga lembaga negara yang baru ditetapkan Presiden Jokowi merupakan bentuk apresiasi atas reformasi birokrasi yang sudah berjalan. Penilaian kemajuan reformasi dikoordinasikan oleh KemenPAN RB.

"Beberapa kementerian dan lembaga lain sedang dalam proses penilaian. Bila hasil penilaian menunjukkan reformasi berkelanjutan, akan direkomendasikan perbaikan tukin untuk mereka juga," kata Isa, Selasa (20/6). 

Kenaikan tukin ketiga instansi pemerintah ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023. Menurut ketiga peraturan itu, penyesuaian tukin dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada ketiga lembaga tersebut.  

Pemberian tukin tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga pegawai lainnya di lingkungan Kementerian PAN RB, Kementerian PPN, dan BPKP. Kenaikan tukin di ketiga instansi pemerintah ini terakhir kali dilakukan pada 2017. 

Kementerian Agama sebelumnya juga mengklaim KemenPAN RB telah merestui kenaikan tukin untuk pegawai di lembaga tersebut. Mengutip Antara, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut kenaikan yang direstui sebesar 80%.

Pemberian tukin tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga pegawai lainnya di lingkungan Kementerian PAN RB, Kementerian PPN, dan BPKP. Kenaikan tukin di ketiga instansi pemerintah ini terakhir kali dilakukan pada 2017. Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai, sebagai berikut:

Besaran Tukin Kementeran PAN RB 

NoKelas JabatanTunjangan Kinerja SebelumnyaTunjangan Kinerja Terbaru
117Rp33.240.000Rp41.550.000
216Rp27.577.500Rp32.540.000
315Rp19.280.000Rp24.100.000
414Rp17.064.000Rp21.330.000
513Rp10.936.000Rp13.670.000
612Rp9.896.000Rp12.370.000
711Rp8.757.600Rp10.947.000
810Rp5.979.200Rp8.458.000
99Rp5.079.200Rp7.474.000
108Rp4.595.150Rp6.349.000
117Rp3.915.950Rp5.079.000
126Rp3.510.400Rp4.837.000
135Rp3.134.250Rp4.607.000
144Rp2.985.000Rp4.179.000
153Rp2.898.000Rp3.980.000
162Rp2.708.250Rp3.154.000
171Rp2.531.250Rp2.575.000

Besaran Tukin Kementerian PPN

NoKelas JabatanTunjangan Kinerja SebelumnyaTunjangan Kinerja Terbaru
117Rp33.240.000Rp41.550.000
216Rp27.577.500Rp32.540.000
315Rp19.280.000Rp24.100.000
414Rp17.064.000Rp21.330.000
513Rp10.936.000Rp13.670.000
612Rp9.896.000Rp12.370.000
711Rp8.757.600Rp10.947.000
810Rp5.979.200Rp8.458.000
99Rp5.079.200Rp7.474.000
108Rp4.595.150Rp6.349.000
117Rp3.915.950Rp5.079.000
126Rp3.510.400Rp4.837.000
135Rp3.134.250Rp4.607.000
144Rp2.985.000Rp4.179.000
153Rp2.898.000Rp3.980.000
162Rp2.708.250Rp3.154.000
171Rp2.531.250Rp2.575.000


Besaran Tukin BPKP  

NoKelas JabatanTunjangan Kinerja SebelumnyaTunjangan Kinerja Terbaru
117Rp33.240.000Rp41.550.000
216Rp27.577.500Rp32.540.000
315Rp19.280.000Rp24.100.000
414Rp17.064.000Rp21.330.000
513Rp10.936.000Rp13.670.000
612Rp9.896.000Rp12.370.000
711Rp8.757.600Rp10.947.000
810Rp5.979.200Rp8.458.000
99Rp5.079.200Rp7.474.000
108Rp4.595.150Rp6.349.000
117Rp3.915.950Rp5.079.000
126Rp3.510.400Rp4.837.000
135Rp3.134.250Rp4.607.000
144Rp2.985.000Rp4.179.000
153Rp2.898.000Rp3.980.000
162Rp2.708.250Rp3.154.000
171Rp2.531.250Rp2.575.000