Kalah di Pengadilan, Kemenkeu Buka Data Audit BPJS Kesehatan ke ICW

Katadata
Kemenkeu menyerahkan data hasil audit aset dana BPJS Kesehatan kepada ICW setelah kalah gugatan di pengadilan.
Penulis: Abdul Azis Said
27/6/2023, 20.19 WIB

Kementerian Keuangan menyerahkan dokumen hasil audit aset dana BPJS Kesehatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (27/6). Ini sebagai tindaklanjut setelah kantor Sri Mulyani kalah dalam gugatan di pengadilan soal keterbukaan data.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan ICW terkait permohonan data hasil audit dana BPJS Kesehatan. Hal ini karena permohonan data itu tidak bisa dipenuhi. Gugatan disampaikan ke PTUN Jakarta pada awal Februari lalu.

Setelah empat bulan, pengadilan memutuskan menolak gugatan tersebut. Putusan tersebut keluar pada 8 Juni 2023 lalu. Putusan pengadilan juga menguatkan putusan KIP yang mengamanatkan Kemenkeu untuk membuka data yang diminta ICW.

Menanggapi putusan tersebut, Kemenkeu kemudian memberikan data yang diminta pada hari ini. "Hal ini sebagai bentuk integritas dalam upaya Kemenkeu terus mendukung transparansi informasi publik," kata Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam keterangannya, Selasa (27/6).

Adapun, informasi yang diminta berupa tiga laporan hasil pemeriksaan atau hasil audit BPKP terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hasil audit itu merupakan permohonan yang disampaikan Kemenkeu kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember dan 19 Juli 2018.

PPID Kementerian Keuangan lemudian memberikan kepada ICW berupa salinan Laporan Hasil Audit (LHA) tujuan tertentu atas aset dana aminan sosial kesehatan dan aset dana BPJS Kesehatan tahun 2018 Tahap II Nomor LHATT-53/D2/03/2019 tanggal 23 April 2019. Pemberian informasi diketahui dilaksanakan secara tatap muka di kantor Kemenkeu yang disertai dengan penandatanganan berita acara.

“Kami harap data-data dimaksud dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab," kata Prastowo.

Prastowo awal Februari lalu menjelaskan ICW mengajukan permohonam informasi kepada PPID Kemenkeu pada 5 Mei 2020. Namun, menurut dia, Kemenkeu tidak dapat memberikan informasi yang diminta karena termasuk data yang tidak bisa dibuka ke publik sesuai pasal 17 UU 14 2008 tentang KIP dan pasal 44 UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Selain itu, Prastowo juga mengatakan kantornya tidak memiliki hasil audit atas program JKN selain yang diajukan Kemenkeu ke BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.

Oleh karena itu, ia menyebut informasi yang diminta tidak dikuasi oleh Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan. Karena itulah, ICW kemudian mengajukan keberatan ke KIP atas jawaban Kemenkeu tersebut.

Reporter: Abdul Azis Said