IMF Peringatkan Risiko Restrukturisasi Kredit: Banyak Perusahaan Zombi

123.rf/bumbledee?
ilustrasi. IMF menyarankan OJK tidak lagi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir Maret 2024.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/7/2023, 18.05 WIB

Dana Moneter Internasional (IMF) memperingatkan restrukturisasi kredit perbankan yang berlarut-larut berisiko membuat makin menjamurnya perusahaan zombi di Indonesia. IMF menyarankan OJK tidak lagi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir Maret tahun depan.

IMF mendefinisikan perusahaan zombi sebagai perusahaan yang kesulitan keuangan dan tidak menguntungkan. Mereka adalah perusahaan yang dalam dua tahun berturut-turut memiliki rasio cakupan bunga atau interest coverage ratio (ICR) di bawah satu, rasio utangnya di atas rata-rata industri, dan penjualan riil yang negatif.

Menurut IMF, pemulihan ekonomi di dalam negeri sudah cukup baik. Dengan begitu, menurut lembaga ini, perbankan seharusnya berada dalam posisi yang cukup baik untuk bisa menilai risiko kredit. 

"Memperpanjang restrukturisasi terus-terusan akan meningkatkan risiko moral hazard, menunda pengakuan kerugian, dan memperpanjang keberadaan perusahaan 'zombi," tulis IMF dalam dokumen Article IV dikutip Selasa (4/7).

Lembaga berbasis di Washington DC, AS itu menyoroti kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit OJK hingga Maret 2024. Meski sektor yang boleh ikut semakin diperketat, cakupannya dinilai masih tetap luas. Ini mencakup UMKM yang menyumbang hampir sepertiga dari total kredit yang direstrukturisasi serta beberapa sektor yang terlambat pulih dari Covid-19, seperti akomodasi, makan dan minum, tekstil hingga alas kaki. 

IMF meminta kebijakan reatrukturisasi itu tidak diperpanjang lagi setelah berakhir pada Maret tahun depan. Sebagai gantinya, regulator diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pinjaman yang direstrukturisasi.

Dalam dokumen Article IV Indonesia, IMF juga memperingatkan utang korporasi di dalam negeri yang semakin terkonsentrasi ke perusahaan-perusahaan berisiko lebih tinggi. Utang yang dipegang oleh perusahaan rentan, memiliki ICR kurang dari satu, mencakup 28% dari total utang korporasi, meningkat dari sebelumnya 21%.  

Hal ini akan semakin membebani karena kenaikan suku bunga acuan bank sentral. BI sudah mengerek suku bunga acuan 225 bps afau 2,25% sejak tahun lalu dan belum memberi sinyal kuat segera memangkas suku bunga.

"Analisis staf (IMF) terhadap perusahaan yang sudah listing menunjukkan bahwa perusahaan akan sensitif terhadap peningkatan kumulatif kebijakan suku bunga sejak 2022," tulis laporan IMF. 

Fenomena munculnya perusahaan zombi meluas bukan hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara. Dalam laporan yang diterbitkan IMF baru-baru ini, jumlah perusahaan zombi terus meningkat dalam dua dekade terakhir, terutama karena pukulan pandemi Covid-19.

Fenomena ini terutama meningkat pesat di antara perusahaan-perusahan terbuka atau sudah melantai di bursa efek. Pada 2000, sekitar 6% dari perusahaan terbuka diidentifikasi sebagai perusahaan zombi. Jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 10% pada tahun 2021.

Sementara untuk perusahaan tertutup, pangsanya naik dari 1% pada 1997 menjadi 5% pada 2020. Meski demikian perlu mencatat juga bahwa analisis terhadap perusahaan tertutup bisa jadi tidak memggambarkan kondisi seluruhnya karena di beberapa negara, perusahaan tertutup tidak diwajibkan untuk membuka neraca mereka.

Reporter: Abdul Azis Said