Fasilitas dan barang pemberian kantor kepada karyawan mulai dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pemajakan ini akan berpengaruh terhadap take home pay alias gaji bersih karyawan namun umumnya pekerja level atas.
"Untuk karyawan biasa mungkin tidak, justru bisa makin makmur karena perusahaan bisa menambahkan fasilitas," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/7).
Namun, menurut dia, karyawan level atas seperti direktur atau manajer akan terdampak aturan ini. Ia mencontohkan, manajer yang disewakan apartemen Rp 50 juta per bulan. Dari fasilitas itu, hanya Rp 2 juta yang dibebaskan dari pajak. Dengan demikian, sisanya Rp 48 juta akan dihitung sebagai penghasilan yang kena PPh pasal 21.
"Mungkin dia (pegawai level atas) take home paynya turun. Ini karena memang natura boleh dibebankan ke perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan," kata Yoga.
Ia menegaskan pengenaan pajak natura ini menyasar target yang layak. Dengan demikian tidak semua karyawan akan terkena, apalagi karyawan level bawah. Hal ini karena terdapat pemberlakuan batasan nominal tertentu yang dibebaskan dari pajak natura.
Fasilitas olahraga yang kena pajak natura hanya untuk jenis tertentu yang umumnya dinikmati bos-bos perusahaan seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif. Jenis olahraga lainnya juga dikenakan PPh, tetapi khusus yang nilainya lebih dari Rp 1,5 juta per tahun.
Selain itu, rumah atau apartemen karyawan yang kena pajak hanya yang bernilai lebih dari Rp 2 juta per bulan. Demikian juga, mobil atau kendaraan lainnya dari kantor yang kena pajak khusus untuk kendaraan yang diberikan untuk karyawan yang memiliki saham ke perusahaan dan gaji rata-ratanya per bulan di atas Rp 100 juta.
Jenis barang atau fasilitas lainnya yang juga kena pajak natura antara lain,
- Bingkisan untuk tujuan selain dalam rangka perayaan hari raya dengan nilai lebih dari Rp 3 juta akan kena pajak
- Kupon atau kompensasi biaya makan untuk pekerja mobile atau dinas luar yang nilainya melebihi Rp 2 juta per bulan atau melebihi batas atas yang ditetapkan kantor. Jika batas maksimum dari kantor sebesar Rp 2,5 juta, maka kupon atau kompensasi biaya di atas itu akan dikenai pajak
- Peralatan kerja seperti komputer, laptop dan telepon seluler yang peruntukannya selain untuk menunjang pekerjaan pegawai
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan di luar dari tujuan penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa dan perawatan atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja