Mandatory Spending Kesehatan Dihapus, Bagaimana Realisasi Anggarannya?

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Ilustrasi. Pemerintah hanya berhasil memenuhi kewajiban alokasi anggaran kesehatan 5% dari APBN pada 2016 dan sepanjang 2020-2021 atau di era pandemi.
Penulis: Agustiyanti
12/7/2023, 14.51 WIB

Aturan kewajiban alokasi anggaran sebesar 5% dari belanja negara untuk sektor kesehatan dihapus dalam revisi Undang-undang Kesehatan yang disahkan DPR pada kemarin (11/7). Anggaran untuk sektor kesehatan baru konsisten melampaui kewajiban alokasi anggaran 5% dalam tiga tahun terakhir sejak Covid-19. 

Dalam UU Kesehatan yang baru disahkan DPR, tidak ada kewajiban untuk mengalokasikan persentase tertentu dari anggaran negara untuk kesehatan. Beleid tersebut hanya mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk bidang kesehatan.

"Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja," seperti tertulis dalam Ayat (3) Pasal 409 pada Rabu (12/7).

Berapa sebenarnya anggaran kesehatan yang selama ini dialokasikan pemerintah?

Berdasarkan data realisasi anggaran kesehatan dalam 10 tahun terakhir atau 2013-2022 yang dirilis Kementerian Keuangan, pemerintah hanya berhasil memenuhi kewajiban alokasi anggaran kesehatan 5% dari APBN pada 2016 dan sepanjang 2020-2021 atau di era pandemi. 

Realisasi anggaran terbesar tercatat pada tahun lalu mencapai Rp 255 triliun atau 9,4% dari belanja negara. Sementara realisasi anggaran pada 2020 mencapai Rp 169,72 triliun atau 6,2% dari belanja negara dan pada 2021 mencapai Rp 172,2 triliun atau 6,6% dari belanja. 

Berikut data realisasi anggaran kesehatan dalam 10 tahun terakhir:

     
TahunRealisasi AnggaranRasio Terhadap Belanja  
201346.308,402,8  
201459.585,003,4  
201569.331,603,9  
201692.758,605  
201792.166,004,6  
2018109.037,204,9  
2019113.619,604,9  
2020172.254,706,6  
2021169.723,706,2  
2022255.393,309,4  
     
     
     

Pemerintah sebelumnya wajib mengalokasikan anggaran untuk sektor kesehatan mencapai 5% dari total APBN berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kewajiban alokasi anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN tak menghitung gaji untuk petugas kesehatan. Anggaran tersebut hanya digunakan untuk pengadaan vaksin, obat, alat kesehatan, hingga riset.

Adapun alokasi anggaran kesehatan pada tahun ini turun menjadi Rp 178,7 triliun atau 5,8% terhadap belanja negara.