Utang Pemerintah Tembus Rp 7.800 T, Kemenkeu Pastikan Masih Aman

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Rasio utang terhadap produk domestik bruto hingga Juni 2023 mencapai 37,93%.
Penulis: Agustiyanti
27/7/2023, 13.42 WIB

Pemerintah mencatat posisi utang hingga akhir parut pertama tahun ini mencapai Rp 7.805 triliun. Posisi ini naik Rp 8 triliun dibandingkan bulan sebelumnya atau Rp 682 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Berdasarkan data APBN Kita yang dirilis Kamis (27/7), rasio utang terhadap produk domestik bruto hingga Juni 2023 mencapai 37,93%. Posisi ini naik dibandingkan bulan sebelumnya 37,85%, tetapi lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 39,56%. 

"Rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir bulan Juni 2023 berada di batas aman, jauh di bawah 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," demikian tertulis dalam dokumen APBN Kita. 

Rasio utang tersebut, menurut Kemenkeu juga masih sesuai dengan Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 yakni rasio utang terhadap PDB di kisaran 40%. Rasio utang Indonesia yang aman juga ditunjukkan oleh keputusan lembaga pemeringkat Standard and Poor’s Global Ratings (S&P) yang kembali mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada posisi BBB dengan stable outlook. 

Utang pemerintah hingga Juni 2023 didomonasi oleh surat berharga negara (SBN) yang mencapai Rp 6.950,1 triliun. Ini terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 5.632,9 triliun dan valas Rp 1.317 triliun.

Adapun SBN domestik terbagi lagi menjadi surat utang negara Rp 4.545,76 triliun dan surat berharga syariah negara Rp 1.087 triliun, sedangkan SBN valas terdiri dari SUN Rp 1.1018,33 triliun dan SBSN Rp 298,87 triliun. 

Selain SBN, pemeirntah juga memiliki utang dalam pinjaman yang mencapai Rp 855 triliun. Ini terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 24,55 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 830,54 triliun. Pinjaman luar negeri terbagi atas pinjaman bilateral Rp 260,28 triliun, multilateral Rp 516,51 triliun, dan commercial banks Rp 53,75 triliun. 

Kemenkeu juga menerangkan, pengelolaan utang pemerintah dilakukan secara hati-hati dengan risiko yang terkendali, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. Pemerintah, antara lain menguatamakan pengadaan utang dari dalam negeri dan dengan tenor memengah-panjang. 

"Profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-
rata tertimbang jatuh tempo di kisaran 8 tahun," kata Kemenkeu.