Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari sektor mineral dan batu bara atau minerba mencapai Rp 74,69 triliun sepanjang semester I 2023. Realisasi ini telah melampaui target APBN 2023 yang dipatok Rp 54 triliun berkat kenaikan tarif royalti batu bara.
Berdasarkan data APBNKita edisi Juli 2023 realisasi PNBP di sektor sumber daya alam atau SDA telah mencapai Rp 138,33 triliun, atau naik 20,09% secara tahunan. Pertumbuhan paling tinggi terjadi pada PNPB minerba yang mencapai 104,69% dibandingkan semester I tahun lalu dan telah menembus target.
Kenaikan pertumbuhan SDA minerba terutama disumbangkan oleh royalti batu bara yang naik seiring kenaikan tarif. PNBP royalti batu bara naik 158,74% dibandingkan periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 58,36 triliun.
Adapun kenaikan tarif batu bara diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku sejak September 2022. Dalam PP tersebut diatur tarif baru royalti batubara mencapai 13,5 persen dari tarif yang semula hanya 7% dari harga (untuk HBA sama dengan atau lebih besar US$90/ ton).
Meski royalti batu bara naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan semester pertama tahun lalu, tetapi tren penerimaan secara bulanan menurun terutama dalam tiga bulan terakhir. Penerimaan royalti batu bara pada April, Mei, dan Juni rata-rata mencapai Rp 8 triliun, di bawah rata-rata penerimaan pada Januari, Februari, dan Maret yang berada di atas Rp 10 triliun.
Kondisi tersebut tak lepas dari harga rata-rata batu bara yang anjlok. Harga rata-rata batu bara turun tajam dari posisi Januari yang mencapai US$ 302,5 per ton menjadi Rp 78,4 triliun pada Juni.
Penerimaan di sektor minerba saat ini masih mendominasi pendapatan negara dari sektor sumber daya alam nonmigas. Penerimaan SDA nonmigas pada semester pertama tahun ini mencapai Rp 78,26 triliun. Di sisi lain, penerimaan SDA dari sektor migas anjlok 19,89% menjadi Rp 60,08 triliun.