Satgas penagihan piutang Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) menyita Gedung Tamara Center di Jakarta Selatan dan sejumlah saham milik obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar pada hari ini, Senin (31/7). Penyitaan tersebut imbas total utang kedua ke negara mencapai Rp 344,2 miliar yang tak kunjung dibayar.
"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya.
Penyitaan hari ini dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta. Dua aset dari Atang dan Lidia yang disita berupa aset properti dan saham dengan perincian sebagai berikut.
- Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Jakarta Selatan sesuai dengan sertifikat hak atas tanah sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 meter persegi
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 meter persegi
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 meter persegi.
- Saham Atang Latief dan Lidia Muchtar di PT Pantoru Mas dengan kepemilikan 37%. Kepemilikan di perusahaan properti itu dilakukan melalui PT Unggul Makmur Utama sebesar 18,13% dan Veeras Limited sebesar 18,87%.
Atang Latief memiliki utang BLBI melalui Bank Indonesia Raya (BIRA). Total utang ke negara saat ini mencapai Rp 155,7 miliar, belum termasuk biaya administrasi pengursan piutang 10%. Sementara Lidia Muchtar memiliki utang BLBI melalui Bank Tamara. Total utangnya ke negara saat ini sebesar Rp 188,4 miliar, belum termasuk biaya administrasi.
Sebagai tindak lanjut dari penyitaan hari ini, Satgas akan melelang aset sitaan tersebut dan melakukan upaya hukum lainnya jika Atang dan Lidia tidak kunjung memenuhi kewajibannya.
Rio juga memastikan pihaknya akan terus mengejar pelunasan utang BLBI dari pengemplang lainnya. Upaya tersebut melalui serangkaian cara, baik pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh pengemplang.