Daftar Jenis Minuman Berpemanis yang akan Kena Cukai Mulai Tahun Depan

123RF.com/Amnarj Tanongrattana
Ilustrasi. Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis berdasarkan rupiah per liter dan menyesuaikan dengan kandungan pemanisnya.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
31/7/2023, 15.54 WIB

Pemerintah berencana memberlakukan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan setelah tertunda bertahun-tahun. Cukai akan dikenakan terhadap minuman dalam bentuk siap saji maupun konsentrat seperti sirup. Namun, ada beberapa pengecualian.

Cukai MBDK ini bukan rencana baru, tetapi sudah sejak beberapa tahun lalu. Pemerintah bahkan telah memasukkannya ke dalam rencana APBN dua tahun terakhir tetapi rencana itu tak kunjung terlaksana. 

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebut, pihaknya mengimplementasikan kebijakan cukai baru bersama cukai plastik pada tahun depan. "Ini sudah kita mulai dalam penyusunan APBN 2024, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sudah kami masukkan kebijakan ini serta sudah mulai kita bahas dengan DPR," ujarnya dalam konferensi pers daring APBN KiTA, awal pekan lalu.

Kemenkeu sebenarnya berencana menerapkan kebijakan tersebut tahun ini, bahkan sudah mematok target penerimaan mencapai Rp 4,06 triliin dari cukai minuman pemanis dan plastik. Namun, Asko menyebut impelemetasinya batal dilaksanakan pada tahun ini karena pemerintah masih mempertimbangkan pemulihan ekonomi serta perlu menyusun aturan secara komprehensif.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, DJBC, Boy Riansyah dalam sebuah webinar pekan lalu merincikan rencana cukai baru tersebut. Cukai akan dikenakan terhadap MBDK yang menggunakan gula, pemanis alami, maupun buatan.

Minuman yang kena cukai tersebut dapat berbentuk ready to drink atau siap saji maupun berupa konsentrat. Produk konsentrat contohnya bubuk thai tea, sirup maupun kental manis. 

Namun, ada 10 jenis MBDK yang rencananya tidak akan dipungut cukai, yakni:

  1. Minuman yang diangkut terus atau lanjut
  2. Minuman diekspor
  3. Minuman yang dimasukkan dalam pabrik
  4. Minuman yang musnah sebelum keluar pabrik
  5. Minuman untuk penelitan,
  6. Minuman untuk perwakilan negara asing
  7. Minuman barang bawaan penumpang
  8. Minuman untuk tujuan sosial
  9. Minuman yang dimasukkan ke tujuan pembangunan berkelanjutan atau  TPB
  10. Pembebasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK (meliputi minuman yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi, untuk keperluan medis serta madu, serta jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.

 "Cukai itu akan dikenakan terhadap seluruh barang yang diproduksi di dalam negeri atau dari luar negeri," kata Boy. 

Ia tidak membocorokan besaran tarif cukai yang akan diberlakukan. Namun, skema tarifnya akan berdasarkan rupiah per liter dan menyesuaikan dengan kandungan pemanisnya. Semakin tinggi kandungan pemanisnya maka tarif cukai yang dikenakan makin besar. 

Pelunasan cukai MBDK ini akan berbeda dengan cukai rokok yang dilakukan dengan pembelian pita cukai. Implementasi cukai MBDK ini akan dilakukan dengan pembayaran biasa dan dilunasj pengusaha sebelum keluar pabrik atau saat dikeluarkan dari pelabuhan untuk minuman berpemanis impor.

Reporter: Abdul Azis Said