Mengapa Aturan DHE Bisa Bantu Mengurangi Ketergantungan Utang Asing?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi. Aturan baru devisa hasil ekspor berpotensi membawa pulang devisa mencapai US$ 60 miliar.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
2/8/2023, 12.56 WIB

Aturan baru soal kewajiban untuk memarkirkan devisa hasil ekspor atau DHE sumber daya alam di dalam negeri disebut dapat membantu Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri. Mengapa demikian?

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pernyataannya pada konferensi pers Selasa sore (1/8) menyebut, aturan baru DHE bisa menambah likuditas valas di dalam negeri. Hal itu akan mendukung perekonomian domestik, termasuk mengurangi kebutuhan menerbitkan utang luar negeri. 

"Jadi yang DHE SDA ini tentu saja akan mendorong ekonomi supaya tidak terlalu banyak utang, untuk hilirisasi dan pendalaman pasar keuangan," ujarnya. 

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan, tambahan likuditas valas dari aturan DHE akan mendorong tingkat bunga pinjaman valas di dalam negeri menurun. Tingkat bunga pinjaman tersebut kan semakin kompetitif dengan tingkat bunga pinjaman valas yang ditawarkan bank luar negeri.

Dalam hitungan Bank Indonesia, ada potensi tambahan likuditas valas US$8 miliar - US$9 miliar per bulan dengan aturan baru DHE ini. Namun, nilainya bergantung pada tingkat kepatuhan para eksportir. Semakin rendah kepatuhannya, maka tambahan likuditas valas bisa lebih rendah.

"Artinya kalau likuiditasnya cukup tinggi di dalam negeri, suku bunga valasnya bersaing (menjadi lebih rendah), maka memang korporasi akan berpikir buat apa menarik utang luar negeri," kata Josua, Rabu (2/8).

Di sisi lain, ia melihat utang asing yang ditarik oleh pemerintah mungkin tidak akan begitu terpengaruh. Alasannya, penerbitan surat utang global pemerintah Indonesia bukan hanya bertujuan menambah likuiditas valas domestik tetapi juga untuk menyediakan alternatif investasi di pasar global sehingga investor internasional tertarik berinvestasi di dalam negeri.

Namun, Josua melihat peluang pemerintah mengurangi penarikan utang luar negeri berupa pinjaman bilateral atau bank komersial jika bunga utang dolar di dalam negeri lebih rendah.

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Teuku Riefky juga menyebut aturan DHE ini bisa membantu mengurangi keperluan untuk menerbitkan utang luar negeri.

"Kalau dilihat seberapa besar bisa mengurangi penerbitan surat utang global dari aturan DHE ini perlu dilihat seberapa besar efektivitas aturan DHE ini," kata Riefky. 

Namun, Riefky belum memiliki hitungan pasti berapa potensi tambahan likuiditas valas dari aturan baru DHE ini. Dengan demikian ia juga belum menghitung peluang pengurangan kebutuhan penerbitan surat utang luar negeri pemerintah akibat kebijakan baru Jokowi itu. 

Adapun aturan baru DHE yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 2023 mewajibkan empat sektor ekspor untuk memarkirkan devisanya di dalam negeri, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, nilai ekspor dari empat sektor tersebut tahun lalu mencapai US$ 203 miliar. Dengan ketentuan wajib dibawa pulang 30%, Airlangga menghitung potensi devisa ekspor yang akan masuk ke dalam negeri mencapai US$ 60 miliar  per tahun.

Reporter: Abdul Azis Said