Belanja Pemerintah Lewat Kartu Kredit Capai Rp 427 M pada Semester I
Kementerian Keuangan melaporkan, belanja pemerintah menggunakan kartu kredit telah mencapai Rp 427 miliar sepanjang semester pertama tahun ini. Realisasi sepanjang tahun ini diperkirakan lebih besar dibandingkan tahun lalu.
"Dengan adanya kartu kredit ini, kami mampu melakukan tracking jauh lebih cepat dan akurat mengenai belanja dari satuan kerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF), Kamis (3/8).
Kartu Kredit Pemerintah atau KKP merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satuan kerja untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara yang dibebankan pada APBN.
Sri Mulyani melaporkan, realisasi belanja sepanjang paruh pertama tahun ini naik 80% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara jumlah transaksi kartu kredit pemerintah telah mencapai 117 ribu transaksi.
Kartu kredit khusus pemerintah ini bukan hal baru dan sudah diberlakukan sejak 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 97/PMK.05/2021.
Nilai transaksinya terus naik sejak diimplementasikan pertama kali beberapa tahun lalu. Pada 2019, nilai transaksi KKP mencapai Rp 243 miliar, meningkat menjadi Rp 753 miliar pada tahun lalu.
Bank Indonesia pada awal Mei lalu juga telah resmi meluncurkan KKP versi domestik. Bedanya, KKP domestik ini menggunakan prinsipal di dalam negeri.