Pemerintah menggelontorkan anggaran mencapai Rp 126,4 miliar per tahun selama tiga tahun terakhir sebagai dana hibah kepada partai politik. Adapun besaran yang diterima masing-masing parpol tergantung seberapa banyak suara yang dikumpulkan pada Pemilu sebelumnya.
"Besarnya ditentukan jumlah suara sah yang diperoleh dalam Pemilu sebelumnya," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Kamis (3/8).
Jika merujuk pada PP 1 2018, besaran bantuan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah. Sumber dana untuk parpol pusat itu berasal dari APBN. Sementara untuk besaran bantuan di tingkat provinsi dan kabupaten lebih besar yakni masing-masing Rp 1.500 dan Rp 1.200 per suara sah yang bersumber dari APBD.
Sesuai beleid tersebut, dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pendidkan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Dana tersebut juga dapat dipakai untuk operasional sekretariat parpol.
Isu terkait dana hibah ke parpol kembali ramai diperbincangkan setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima dana bantuan dari pemerintah Rp 28 miliar beberapa hari lalu. Penyerahan dilakukan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar yang diterima oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Keduanya menandatangani penyerahan dana parpol di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7).
Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, bantuan finansial ini sangat penting. Dana hibah merupakan bantuan finansial untuk mendukung pendidikan politik dan kegiatan operasional partai politik.
“Bagi PDIP, digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi, sehingga kami memiliki kepala daerah dan (anggota) legislatif yang mumpuni,” kata Hasto dalam keterangannya awal pekan ini.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik pada tahun depan dinaikkan dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 ribu per suara sah yang didapatkan dari Pemilu terakhir. "Diupayakan dan telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023 mudah-mudahan dapat disetujui sebesar Rp3.000 per suara,” kata Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Berikut perhitungan dana yang diterima partai politik besar jika usulan tersebut disetujui: