Staf Sri Mulyani Pastikan APBN Tidak Dipakai Bayar Utang BUMN Karya
Kementerian Keuangan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan digunakan untuk membayar utang BUMN karya. Beberapa perusahaan pelat merah yang menjalankan bisnis konstruksi tercatat mengakumulasikan utang mencapai Rp 46 triliun di bank BUMN.
"Pada dasarnya BUMN adalah kekayaan negara dipisahkan, jadi pembayaran utang-utang sudah pasti tidak langsung dari APBN," kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTA secara daring, Jumat (11/8).
Ia mengatakan, pemerintah setiap tahun menyuntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN. Namun, dana itu tidak ditujukan membayar utang BUMN. Pemberian PMN itu dilakukan sesuai perencanaan dan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan saat menyusun APBN bersama DPR.
"Tahun ini, kita memberikan untuk BUMN karya yang setahu kami hanya kepada Hutama Karya saja, dan itu (dana PMN) tidak direncanakan untuk membayar utang-utang," kata Isa.
Utang BUMN karya kembali menjadi sorotan setelah Kementerian PUPR belum lama ini diketahui bersurat ke Kementerian BUMN yang berisi peringatan agar perseroan tidak memakai dana proyek yang bersumber dari APBN untuk menutupi tagihannya ke bank. Hal itu dikhawatirkan bisa mengganggu kelancaran penyelesaian proyek yang dikerjakan perseroan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melaporkan total utang perusahaan BUMN Karya secara konsolidasi kepada bank Himbara mencapai Rp 46 triliun. Meski demikian, OJK memastikan bank-bank milik negara itu kompak sudah meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi pembusukan kredit dari utang jumbo BUMN karya.