58 Juta Warga RI Sudah Bisa Pakai NIK sebagai NPWP, Berlaku Wajib 2024

Shutterstock
Ditjen Pajak mencatat, sudah ada 58,2 juta NIK yang dipadankan dengan NPWP.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
11/8/2023, 17.22 WIB

Sebanyak 58 juta wajib pajak kini sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengakses beberapa layanan perpajakan. Implementasi penuh integrasi NIK sebagai NPWP berlaku mulai awal tahun depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sudah ada 58,2 juta NIK yang dipadankan dengani NPWP. Pihaknya akan terus mendorong agar jumlahnya makin banyak, salah satunya dengan peningkatan layanan sosialisasi validasi NIK-NPWP kepada masyarakat.

"Kami sekarang membuka saluran virtual help desk dari anggota-anggita kami yang bisa berkomunikasi dari jam 8 pagi-3 sore untuk menjawab pertanyaan secara online terkait isu pemadanan NIK dan NPWP," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTA secara daring, Jumat (11/8).

Ketentuan soal integrasi NIK menjadi NPWP diatur dalam UU 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ini diperinci dalam Aturan soal penggunaan NIK sebagai NPWP yang  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022.

Pasal 2 ayat 1 dalam PMK itu mengatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK yang berisi 16 digit angka sebagai pengganti NPWP lama yang 15 digut. Sementara wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit dengan menambahkan angka nol di depan NPWP 15 digit.

Meski demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk layanan perpajakan baru akan berlaku penuh pada awal tahun depan. Selama masa transisi tersebut, wajib pajak masih bisa memakai format NPWP lama 15 digit. Wajib pajak yang sudah memverifikasi NIK-nya juga masih dapat menggunakan NPWP lama.

Adapun tata cara validasi NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Karena NIK belum terhubung NPWP, maka masuk ke akun DJP Online masih menggunakan NPWP format lama berupa 15 digit, kata sandi dan kode keamanan
  • Setelah berhasil masuk, klik menu profil dan lengkapi kolom NIK dengan angka 16 digit sesuai yang tertera di KTP:
  • Klik 'Validasi' di bagian bawah. Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan, lalu klik 'ok'.
  • Selanjutnya, klik tombol 'ubah profil' untuk memastikan data terinput
  • Lakukan pengecakan bahwa NIK sudah terintegraai NPWP dengan cara log in ulang menggunakan NIK 16 digit.

Bagi yang saat ini baru akan membuat NPWP, kantor pajak nanti akan langsung mengaktivasi NIK menjadi NPWP. Meski demikian, kantor pajak akan tetap memberikan NPWP format lama 15 digit yang bisa dipakai sampai akhir tahun ini.

Reporter: Abdul Azis Said