Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 atau RUU P2 APBN 2022 menjadi undang-undang. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengetok palu tanda pengesahan RUU P2 APBN 2022 menjadi undang-undang setelah menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. “Setuju,” seru seluruh fraksi yang hadir dalam sidang paripurna, Selasa (12/9).
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menyampaikan Banggar menyetujui RUU P2 APBN 2022 untuk dibawa ke rapat paripurna dengan sejumlah catatan. Salah satu yang paling disoroti adalah masalah utang.
"Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan utang pemerintah jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi pembiayaan utang dan memitigasi risiko yang terjadi," kata Ibas, dalam kesempatan yang sama.
Kemudian, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah mewaspadai nilai utang yang semakin meningkat. "Pemerintah harus konsisten mengendalikan utang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna meningkatkan pendapatan dan efisiensi dan belanja pemerintah, optimalisasi belanja kreatif dan optimalisasi SAL (Saldo Anggaran Lebih) untuk mengendalikan pembiayaan utang," kata Ibas.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas dukungan dan kerjasama mereka. Alhasil, proses pembahasan RUU P2 APBN 2022 dapat berjalan dengan lancar dan selesai dalam waktu yang ditentukan.
“APBN tahun 2022 adalah instrumen yang penting dan strategis. APBN bekerja luar biasa keras sebagai instrumen untuk menyelamatkan bangsa, melindungi rakyat, dan memulihkan perekonomian indonesia,” kata Sri Mulyani.