Komisi XI DPR menyetujui tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada Perum LPPNPI atau Airnav Indonesia sebesar Rp 1,55 triliun yang akan dicairkan pada tahun ini. PMN tersebut terdiri dari PMN tunai sebesar Rp 659,19 miliar dan nontunai sebesar Rp 892 miliar.
“Komisi XI menyetujui PMN Tunai pada tahun anggaran 2023 Rp 659,1 miliar dan PMN nontunai Rp 892 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P dalam rapat kerja bersama DJKN, Senin (18/9).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, pemberian tambahan PMN tunai akan digunakan untuk pemulihan kinerja perusahaan setelah pandemi Covid-19. Ini karena pandemi berdampak langsung pada penurunan jumlah pendapatan perusahaan pelat merah tersebut.
"Pada tahun buku 2020 dan 2021, Perum LPPNPI mengalami kerugian hingga sekitar Rp 500 miliar. Pada saat yang bersamaan, terdapat fasilitas pelayanan navigasi penerbangan berupa Air Traffic Management System yang memerlukan pembunuhan fitur sesuai dengan standar sehingga diperlukan peremajaan fasilitas,” kata Rionald dalam rapat kerja dengan Komisi XI Jakarta, Senin (18/9).
Rionald menilai, peremajaan fasilitas ini penting agar teknologi navigasi penerbangan maskapai BUMN tersebut dapat setara dengan negara tetangga, terutama Singapura dan Australia. Peralatan dari Air Traffic Management System (ATMS) milik Airnav saat ini memang telah memasuki batas maksimum usia teknis.
“Kami juga ingin melakukan perbaikan dari ATMS ini juga dalam rangka dukungan atas pemindahan ibu kota negara,” katanya.
Ia mengatakan, perbaikan ATMS tersebut juga penting untuk menunjukkan kesiapan Indonesia di dalam pengambilalihan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau-Natuna dari Singapura.
Adapun penggunaan PMN akan terdiri dari Rp 471,9 miliar untuk wilayah Jakarta, Rp 108,7 miliar untuk Balikpapan, Rp 76,2 miliar untuk Medan, dan Rp 60,7 miliar untuk Pontianak.
“Total kebutuhan investasi adalah Rp 717,5 miliar, tetapi yang dimintakan PMN adalah sebesar Rp 659,19 miliar. Sisanya akan berasal dari dana internal perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Rionald mengatakan, pemberian PMN nontunai sebesar Rp 892,01 miliar akan mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2012 tentang pendirian dari Perum LPPNPI, yakni kekayaan yang berkaitan dengan penyelenggara pelayanan navigasi milik unit pelayanan teknis Kementerian Perhubungan dialihkan kepada BUMN tersebut.
“Diharapkan dengan dilakukannya penyertaan non-tunai ini juga akan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas dari Perum LPPNPI,” kata Rionald.
Ia berharap investasi ini akan mendukung peningkatan kapasitas trafik penerbangan di Indonesia. Investasi ini juga penting untuk menjaga reputasi Indonesia terkait keselamatan dan kualitas pelayanan navigasi penerbangan.
"Pada masa Covid-19, LPPNPI mengalami kerugian sebesar Rp 590 miliar pada 2020 dan 2021. Nah sekarang sudah mulai membaik meskipun belum sebaik seperti sebelum pandemi. Kami berharap mereka bisa membukukan laba kembali seperti sebelum masa pandemi,” kata Rionald.