Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyebabkan bank rugi hingga bangkrut. Ini termasuk kasus yang baru saja terjadi pada Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang dilikuidasi akibat penipuan atau fraud.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September. Adapun LPS saat ini tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Ia menjelaskan, BPR KRI memiliki total aset sebesar Rp 270,9 miliar. Sementara total simpanan atau dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 337,1 miliar yang merupakan himpunan dari 34.386 rekening nasabah.
“Kami akan memberikan efek jera. Jadi, nanti pihak-pihak yang mencuri bank tersebut tidak akan bisa lari. Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampe mereka hidupnya susah,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9).
LPS pun tengah menyelidiki pihak-pihak terkait yang telah membuat BPR KRI jatuh bangkrut, baik direktur utamanya maupun pemilik modal bank tersebut.
“Kami juga sedang selidiki pihak yang berkaitan selain dirutnya. Pemilik modalnya yang kemarin itu bisa enggak kita kejar? Kalau ada petunjuk seperti itu, pasti kami akan proses dan mereka engak bisa lari,” katanya.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menambahkan LPS memiliki wewenang untuk menangani likuidasi bank, termasuk melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan.
“Kalau memang nanti berdasarkan investigasi LPS memang ada pihak-pihak yang diduga terlibat dan belum dilakukan investigasi di OJK kita bisa tindak lanjut sampai ke litigasi, penuntutan sampai kemudian gugatan perdata klo mmg yg bersangkutan terbukti telah melakukan Tindak pidana perbankan,” kata Didik.
Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pengawasan terhadap perbankan, menurut dia, LPS memiliki kesepakatan dengan OJK dalam mekanisme penanganan tindak pidana bagi pelaku kejahatan perbankan.
“Kami ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerjasama antara OJK dan LPS,” kata Didik.