Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak Kemenkeu menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 15,15 triliun dari 146 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 30 September 2023.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip Antara, Kamis (5/10).
Pemerintah menunjuk tiga pemungut PPN PMSE baru pada September 2023, yaitu DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd.
Dengan penambahan tiga pelaku usaha PSME tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE yang terdata oleh pemerintah hingga 30 September 2023 mencapai 161 PMSE.
Selain penunjukkan PMSE baru, pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd, dan NCS Pearson Inc.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE, baik yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.