UU ASN 2023: Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
5/10/2023, 20.08 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Salah satu klausul yang disahkan mengatur terkait nasib pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Dalam draft RUU ASN bab 13 pasal 65 dijelaskan bahwa instansi pemerintah dilarang untuk tenaga honorer mengisi jabatan ASN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN.  Ia menyebut saat ini jumlah tenaga honorer sudah mencapai 2,3 juta orang yang mayoritas berada di instansi daerah.

Secara rinci, dalam ayat 1 dijelaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dalam ayat 2, larangan juga berlaku bagi pejabat lain di Instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tercantum dalam UU ASN ayat 3 pasal 65 UU ASN No.5 Tahun 2014 dikutip Kamis (5/10).

Selain itu, penataan juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024 mendatang. Pada bab 15 pasal 66, pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Sejak undang-undang ini mulai berlaku Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” dalam bab 16 pasal 66 dikutip Kamis (5/10).

Reporter: Zahwa Madjid