Kemenkeu: E-Commerce Impor Lebih Dari 1.000 Item Wajib Setor Data

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Warga di Lebak, Banten, berbelanja secara daring di salah satu marketplace e-commerce, Sabtu (4/3/2023).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing
6/10/2023, 18.06 WIB

Kementerian Keuangan mewajibkan pengelola penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang berbentuk ritel daring atau marketplace e-commerce untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 pasal 13 tertulis, PPMSE wajib bermitra dengan DJCB bila melakukan transaksi impor lebih dari seribu atau  1.000 kiriman dalam periode satu kalender.

“Dikecualikan dari kewajiban kemitraan, terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender,” dikutip dari PMK No. 96 Tahun 2023, Jumat (6/10).

Penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum melakukan kemitraan akan dilaksanakan menggunakan sistem komputer kepabeanan atau SKP dan pejabat bea dan cukai secara periodik.

Bila dari hasil penelitian diperoleh informasi jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 dalam periode satu  tahun kalender, kepala kantor pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE ·untuk melakukan kemitraan.

Surat itu dengan tembusan disampaikan kepada penyelenggara pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan. “PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan,” bunyi pasal 13 ayat 3 PMK No.96 Tahun 2023.

Jika PPMSE sudah bermitra dengan ditjen bea dan cukai, maka harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman tersebut. Pertukaran data ini melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh DJCB.

Katalog elektronik paling sedikit memuat elemen data, yaitu nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) delivery duty paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan uniform resource locators (URL) barang.

Untuk elemen data invoice elektronik paling sedikit memuat nama PPMSE, nama penerima barang, nomor e-invoice, tanggal e-invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) delivery duty paid (DDP), jenis mata uang, nilai tukar, nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi, tautan uniform resource locators (URL) barang, dan nomor telepon penerima barang.

Penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman hanya akan dilayani oleh DJCB setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik dan juga invoice elektronik. Peraturan ini diundangkan pada 18 September 2023 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dalam PMK juga dijelaskan, pejabat bea dan cukai maupun SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean. Jika penetapan tarifnya mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

Bila penetapan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi.

"Berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan," bunyi pasal 28 ayat 3.

Reporter: Zahwa Madjid