Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman mulai berlaku hari ini, Selasa (17/10).
Kementerian Keuangan menambah jenis komoditas kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pemerintah memberlakukan pengenaan tarif baru karena tren impor kosmetik dari luar negeri meningkat. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu industri dalam negeri.
Semula terdapat empat komoditas, kini bertambah menjadi delapan komoditas yang tercatat. Salah satunya adalah kosmetik dengan pengenaan bea sekitar 10% sampai 15%.
Dalam PMK 96 Tahun 2023 tertulis jenis-jenis kosmetik apa saja yang dikenakan tarif kepabeanan umum tersebut. Tarif ini berlaku untuk kosmetik yang dikirim melalui pos atau tergolong barang kiriman.
Dalam PMK 96 Pasal 29 Ayat (4) huruf a disebutkan jenis kosmetik tersebut diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07. Berikut secara rinci persentase bea masuk dan pajak untuk jenis-jenis kosmetik:
Pos | Jenis Kosmetik | Persentase |
33.03 | Parfum dan cairan pewangi | 10% |
33.04 | Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur | 15% |
33.05 | Preparat digunakan untuk rambut | 15% |
33.06 | Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran | 15% |
33.06 | Benang untuk pembersih sela gigi (dental floss) | 10% |
33.07 | Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak | 10-15% |