Kemenkeu: Insentif Pembebasan PPN Rumah Jaga Ekonomi Tumbuh di Atas 5%

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu memperkirakan ekonomi tumbuh 5,1% pada tahun ini.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
24/10/2023, 16.52 WIB

Pemerintah akan segera merilis paket insentif fiskal mencakup sektor properti dan pangan.  Kementerian Keuangan menyebut, paket kebijakan ini dibutuhkan untuk memastikan ekonomi tumbuh di ata 5% pada tahun ini dan tahun depan. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mencatat, pertumbuhan ekonomi pada semester pertama tahun ini telah mencapai 5,1%. Pemerintah pun menargetkan ekonomi hingga akhir tahun mampu tumbuh 5,1%, dengan proyeksi ekonomi pada semester kedua tumbuh di atas 5%. 

"Tentunya ini akan memerlukan tindakan dan upaya tambahan. Kami sedang memfinalisasi paket insentif fiskal yang akan kami umumkan dalam waktu dekat," kata Febrio di Hotel Mandarin Oriental, Selasa (24/10).

Febrio mengatakan, sektor usaha yang akan masuk dalam paket insentif fiskal tersebut adalah yang terkait sektor properti dan ketahanan pangan. Kedua sektor ini menjadi fokus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan hingga akhir tahun ini. 

Menurut Febrio, pangan berperan penting dalam komponen inflasi yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Dengan kondisi saat ini, menurut dia, inflasi pangan berpotensi naik.

Ia menilai, kedua insentif tersebut tidak hanya akan menjaga momentum pertumbuhan pada tahun ini, tetapi juga pada tahun depan. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2% pada tahun depan. 

Febrio menargetkan paket insentif fiskal tersebut akan terbit sebelum bulan ini berakhir. Menurutnya, paket tersebut sedang tahap finalisasi di Istana Kepresidenan hari ini, Selasa (24/10).

"Kami akan umumkan dalam waktu dekat untuk memperbaiki daya beli masyarakat, itu yang pertama," ujarnya.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini (24/10) memutuskan untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan pajak tersebut berlaku hingga Juni 2024.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan rapat internal Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (24/10). Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Suharso Monoarfa, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga menjelaskan, pembebasan 100% PPN akan berlaku segera dengan batas maksimal hingga Juni tahun depan. Setelah Juni 2024, Jokowi tetap memberikan insentif pengurangan PPN menjadi 50% untuk pembelian rumah baru. Menurut Airlangga, penyaluran stimulus itu bertujuan untuk mengerek penjualan sektor properti. Ia mengatakan sektor ini sanggup menyumbang 14-16% produk domestik bruto (PDB) nasional.

Selain menyalurkan insentif PPN, pemerintah juga memberikan potongan senilai Rp 4 juta untuk pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR. "Kira-kira biaya administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," kata Airlangga.


Reporter: Andi M. Arief