Sistem Administrasi Perpajakan Baru akan Berlaku Mulai 1 Juli 2024

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing
26/10/2023, 11.54 WIB

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax system akan mulai berlaku 1 Juli 2024. Sistem ini akan memberi kemudahan bagi wajib pajak. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Iwan Djuniardi  menyebut beberapa kemudahannya. Salah satunya, untuk pendaftaran karena dapat dilakukan dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) memakai satu sumber data atau single source of truth.

“Tinggal mengaktivasi atau memadukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP),” kata Iwan dalam media gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam (26/10).

Dengan adanya core tax system,  penyiapan lapor SPT juga didukung integrasi proses, lapor dan proses tergabung dalam satu aplikasi, serta data SPT pre-populasi dan validasi. Sistem ini dapat mengurangi kesalahan saat melakukan pengisian.

“Tidak perlu validasi berkali-kali, ada beberapa layanan yang dilakukan secara otomatis sehingga peranan manusia dalam intervensi sistem sangat kecil,” kata Iwan.

Melalui core tax system, pebayaran surat pemberitahuan tahunan (SPT) juga lebih mudah karena akan tersedia satu kode billing untuk SPT unifikasi atau lebih dari satu ketetapan atau multi-account code billing. Terdapat pula layanan otomasi pemindahbukuan, pengembalian pendahuluan, dan imbalan bunga.

Reporter: Zahwa Madjid