Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan realisasi sertifikasi hak milik tanah transmigrasi mencapai 140.590 hektare hingga Oktober 2023. Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) mencapai 9.173.953 hektare.
Sertifikasi hak milik tanah transmigrasi baru terealisasi sebesar 23,1% dari target 600 ribu hektare. Serta legalisasi tanah dari pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL telah tercapai 9,1 juta hektar atau 235,2% dari target 3,9 juta hektare.
Sebagai informasi, PTSL merupakan program untuk memberi jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat secara gratis. Program sertifikasi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Kedua program sertifikasi hak milik tanah dan PTSL ini merupakan bagian dari reformasi agraria rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).
“Sebagai bagian dari RPJMN 2020-2024, Reformasi Agraria memiliki target hingga 9 juta hektar yang terdiri dari penataan aset dan penataan akses,” kata Airlangga di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
Dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 pemerintah menargetkan capaian program reforma agraria adalah sebanyak 9 juta hektare yang bersumber dari legalisasi tanah sebesar 4,5 juta hektare dan redistribusi tanah 4,5 juta hektare.
Selain itu, terdapat empat terobosan kebijakan, di antaranya penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dari kawasan hutan, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan reformasi agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses.
“Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 diharapkan mampu mendorong pencapaian realisasi Reforma Agraria yakni terkait program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan,” kata Airlangga.
Airlangga juga mengatakan reformasi agraria ini berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat. Terlihat dari pendapatan per kapita penerima reforma agraria meningkat 20,02% pada tahun 2022.
Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas integrasi data reforma agraria melalui pembentukan sistem Bhumi GTRA.
Sistem Bhumi-GTRA merupakan platform untuk mengintegrasikan kegiatan penataan aset dan akses, dengan merujuk model konseptual Land Management Paradigm (LMP) yang merupakan fitur dari laman Bhumi ATR/BPN.
Sebagai informasi, dalam pertemuan puncak GTRA Summit Karimun 2023 lalu, telah disepakati Deklarasi Karimun untuk mewujudkan resolusi penyelesaian legalisasi aset permukiman di atas air, pulau-pulau kecil dan pulau terluar, penyelesaian konflik agraria pada aset BMN/BMD, BMN/BMD yang dikuasai oleh masyarakat, resolusi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi, dan resolusi redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.