Berlaku Mulai November, Ini Jenis Rumah Dapat Gratis PPN 100%

ANTARA FOTO/Maulana Surya/nym.
Pengunjung melihat paket perumahan yang ditawarkan pengembang pada Pameran Merdeka Properti Expo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/8/20023).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
6/11/2023, 19.48 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan paket kebijakan insentif untuk sektor properti berlaku mulai November tahun ini.

Salah satu kebijakan yang ditetapkan ialah memberi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah.

Pada awalnya kebijakan insentif PPN tersebut hanya berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Kemudian, kebijakan diperluas menjadi rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

“Jadi dari yang diumumkan sebelumnya insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, kami naikkan menjadi Rp 5 miliar. Tapi hanya Rp 2 miliar saja yang ditanggung,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (6/11).

Sri Mulyani menjelaskan, pemberian PPN DTP untuk  rumah seharga di bawah Rp 5 miliar, tapi yang ditanggung pemerintah hanya sampai dengan Rp 2 miliar selama 14 bulan.

PPN DTP pada periode November hingga Desember 2023 akan ditanggung 100% oleh pemerintah dengan maksimal Rp 2 miliar. Kemudian, PPN DTP akan ditanggung 100% sampai dengan Rp 2 miliar pada periode Januari hingga Juni 2024. Sedangkan pada periode Juli hingga Desember 2024, PPN DTP hanya akan ditanggung oleh pemerintah 50% sampai dengan Rp 2 miliar.

Untuk kebijakan insentif ini, Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran Rp 420 miliar untuk tahun 2023 dan Rp 2,96 triliun untuk tahun 2024 mendatang.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan dana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa tanggungan biaya administrasi Rp 4 juta.

“Rumah ini biasanya seharga Rp 160-Rp 170 juta cut off-nya. Sekarang kriterianya dinaikkan menjadi Rp 350 juta per rumah, sehingga MBR bisa membeli rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan biaya administrasi,” kata Sri Mulyani.

Untuk kebijakan bantuan biaya administrasi ini, bendahara negara menyiapkan dana Rp 300 miliar untuk 2023, dan Rp 900 miliar untuk 2024.

Upaya lainnya dalam mendorong penguatan sektor perumahan adalah dengan memberikan tambahan anggaran untuk bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang merupakan program dari Kementerian Sosial.

“Ini adalah program Kemensos untuk meng upgrade dan memperbaiki rumah-rumah dari penduduk yang memenuhi syarat untuk dibantu,” kata Sri Mulyani.

Setiap rumah tangga miskin akan diberikan bantuan tidak dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 20 juta untuk memperbaiki rumahnya.

“Jadi tidak diberikan tunai, tapi diperbaiki,” kata Sri Mulyani.

Anggaran yang dipersiapkan untuk program tersebut adalah Rp 36,2 miliar.

Paket-paket kebijakan ini diharapkan pemerintah dapat memberikan dorongan kepada perekonomian. 

Berikut skema untuk dukungan rumah komersial:

Pemberian PPN DTP rumah harga di bawah Rp 5 miliar, tapi pajak yang ditanggung pemerintah sampai dengan Rp 2 miliar selama 14 bulan. Berikut rinciannya:

  • Gratis PPN DTP 100% dengan nilai rumah sampai Rp 2 Miliar untuk periode November-Desember 2023.
  • Gratis PPN DTP 100% dengan nilai rumah sampai Rp 2 Miliar untuk periode Januari-Juni 2024.
  • Diskon PPN DTP 50% dengan nilai rumah sampai Rp 2 Miliar untuk periode Juli-Desember 2024.

Untuk pemberian dukungan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ada bantuan biaya administrasi (BBA) selama 14 bulan. Berikut rinciannya:

  • Pada 2023, bantuan biaya diberikan Rp 4 juta per rumah untuk periode November hingga Desember.
  • Pada 2024, bantuan biaya diberikan Rp 4 juta per rumah untuk periode Januari hingga Desember.

Dukungan Rumah Masyarakat Miskin dari Program Kementerian Sosial. Berikut rinciannya:

  • Penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah untuk periode November hingga Desember 2023.
  • Bantuan RST akan diberikan sebesar Rp 20 juta per rumah, tapi bukan dalam bentuk uang tunai.
Reporter: Zahwa Madjid